Jakarta: Ada kisah heroik di balik bencana gempa bumi dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adalah Anthonius Gunawan Agung, karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Agung yang sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan pesawat yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah lepas landas dengan sempurna.
Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak tertolong, meski telah dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.
Peristiwa heroik Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respons positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav mengapresiasi dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. Pemberian penghargaan dilakukan di sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Pada acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung. Seperti diketahui, Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh Agung mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menegaskan bahwa Agung merupakan peserta yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, maka ia berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli waris.
"BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak," tutur Krishna.
"Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan," ucap Krishna.
Jakarta: Ada kisah heroik di balik bencana gempa bumi dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adalah Anthonius Gunawan Agung, karyawan Air Nav yang bertugas sebagai petugas Air Traffic Controller (ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu. Agung yang sedang bertugas tidak berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu sampai memastikan pesawat yang hendak tinggal landas saat itu benar-benar sudah lepas landas dengan sempurna.
Akibatnya, Agung terlambat menyelamatkan diri dan meninggal dunia setelah sebelumnya melompat dari lantai 4 menara ATC dan mengalami patah tulang pada kaki dan lengannya. Nyawa Agung tidak tertolong, meski telah dirujuk ke rumah sakit lain dengan alat yang lebih memadai.
Peristiwa heroik Agung ini menjadi viral dan masyarakat memberikan respons positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav mengapresiasi dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. Pemberian penghargaan dilakukan di sela kegiatan diskusi Keselamatan Penerbangan Nasional yang dilaksanakan di Gedung Pancagatra Dwiwarna Purwa Lemhanas RI, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Pada acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Anthonius Gunawan Agung. Seperti diketahui, Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan kejadian yang dialami oleh Agung mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menegaskan bahwa Agung merupakan peserta yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, maka ia berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan akan diserahkan langsung kepada ahli waris.
"BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan konfirmasi terkait siapa saja peserta kita yang menjadi korban. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada ahli waris yang berhak," tutur Krishna.
"Semoga dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat meringankan beban dan menghapus sedikit duka dari wajah keluarga yang ditinggalkan," ucap Krishna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)