Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara soal iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
Besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), hingga perusahaan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan revisi atau perubahan atas PP Tapera.
Berikut ini beberapa poin penting terkait Tapera:
1. Dasar hukum Tapera
Menurut Basuki, manfaat dari iuran Tapera sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
2. Tapera bukan hal baru
Menteri PUPR menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.
"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," kata Basuki di Jakarta.
3. Gaji karyawan swasta tidak akan hilang
Basuki memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tapera. Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," ujar Basuki.
4. Kapan iuran Tapera diberlakukan
Perihal kapan kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera akan diberlakukan, Basuki tidak menjelaskan secara pasti.
Namun berdasarkan PP No.25/2020 pasal 68 pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku, artinya pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.
"Soal kapan diberlakukan zaya belum baca persis aturannya, mohon maaf," bebernya.
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Basuki Hadimuljono buka suara soal iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera) sebesar 3 persen.
Besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), hingga perusahaan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan revisi atau perubahan atas PP Tapera.
Berikut ini beberapa poin penting terkait Tapera:
1. Dasar hukum Tapera
Menurut Basuki, manfaat dari iuran Tapera sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.
2. Tapera bukan hal baru
Menteri PUPR menerangkan program simpanan Tapera bukan hal baru. Sejak 2020 program itu telah berjalan dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah seperti pegawai negeri sipil (PSN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, pejabat negara sebagai peserta Tapera.
"Kalau ASN sudah, sekarang ini untuk pegawai swasta yang diikutkan (program) Tapera. Intinya, uang mereka tidak hilang," kata Basuki di Jakarta.
3. Gaji karyawan swasta tidak akan hilang
Basuki memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tapera. Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," ujar Basuki.
4. Kapan iuran Tapera diberlakukan
Perihal kapan kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera akan diberlakukan, Basuki tidak menjelaskan secara pasti.
Namun berdasarkan PP No.25/2020 pasal 68 pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP itu berlaku, artinya pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat di 2027.
"Soal kapan diberlakukan zaya belum baca persis aturannya, mohon maaf," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)