Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki sejumlah tantangan dalam mencegah kasus terorisme sepanjang 2024. Di antaranya kewajiban pemerintah menjalankan program deradikalisasi kepada para narapidana terorisme (napiter).
"Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain kewajiban pemerintah memberikan deradikalisasi pada napiter (narapidana terorisme), mantan napiter dan orang terpapar, tidak diikuti dengan regulasi kewajiban kelompok ini untuk menerima program deradikalisasi," kata Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang dihadiri sejumlah aparatur pemerintah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menjelaskan hukuman untuk pelaku teror masih berorientasi secara fisik seperti kejahatan umum. Padahal, kejahatan teror harus direhabilitasi cara berpikirnya dan diperbaiki mindsetnya.
Selain itu, belum ada perbedaan berat hukuman para napiter antara ideolog, rekruter, bomber, dan simpatisan.
"Kita juga masih dihadapkan pada tantangan untuk melakukan repatriasi WNI di luar negeri yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF), yang berada di zona konflik pada aktor yang bukan negara," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Tantangan lainnya yang dihadapi adalah penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Rycko, regulasi ini memberikan amanat baru bagi pengembangan tugas dan fungsi BNPT yang lebih luas.
"Sehingga, tidak sesuai lagi saat ini dan belum terakomodir dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT yang ada saat ini," beber mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu.
Eks Kapolda Sumatra Utara (Sumut) ini menerangkan perbedaan nomenklatur dan titelatur jabatan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018. Sehingga, terjadinya penumpukan dan tumpang tindih tugas, belum terakomodirnya pusdalsis, pusdiklat, dan early warning system SOTK BNPT.
"Sementara itu, pemerintah telah menurunkan pembiayaan pembangunannya yang harus diselesaikan pada tahun ini juga," terang dia.
Namun, dia mengakui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menginisiasi usulan SOTK BNPT. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang yang baru.
"Semoga diharapkan dapat diundangkan SOTK yang baru ini pada hari ulang tahun BNPT tanggal 16 Juli mendatang," ujar dia.
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) memiliki sejumlah tantangan dalam mencegah kasus terorisme sepanjang 2024. Di antaranya kewajiban pemerintah menjalankan program
deradikalisasi kepada para narapidana terorisme (napiter).
"Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain kewajiban pemerintah memberikan deradikalisasi pada napiter (narapidana terorisme), mantan napiter dan orang terpapar, tidak diikuti dengan regulasi kewajiban kelompok ini untuk menerima program deradikalisasi," kata Kepala
BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang dihadiri sejumlah aparatur pemerintah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menjelaskan hukuman untuk pelaku teror masih berorientasi secara fisik seperti kejahatan umum. Padahal, kejahatan teror harus direhabilitasi cara berpikirnya dan diperbaiki mindsetnya.
Selain itu, belum ada perbedaan berat hukuman para napiter antara ideolog, rekruter, bomber, dan simpatisan.
"Kita juga masih dihadapkan pada tantangan untuk melakukan repatriasi WNI di luar negeri yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF), yang berada di zona konflik pada aktor yang bukan negara," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.
Tantangan lainnya yang dihadapi adalah penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Rycko, regulasi ini memberikan amanat baru bagi pengembangan tugas dan fungsi BNPT yang lebih luas.
"Sehingga, tidak sesuai lagi saat ini dan belum terakomodir dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT yang ada saat ini," beber mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri itu.
Eks Kapolda Sumatra Utara (Sumut) ini menerangkan perbedaan nomenklatur dan titelatur jabatan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018. Sehingga, terjadinya penumpukan dan tumpang tindih tugas, belum terakomodirnya pusdalsis, pusdiklat, dan
early warning system SOTK BNPT.
"Sementara itu, pemerintah telah menurunkan pembiayaan pembangunannya yang harus diselesaikan pada tahun ini juga," terang dia.
Namun, dia mengakui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menginisiasi usulan SOTK BNPT. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang yang baru.
"Semoga diharapkan dapat diundangkan SOTK yang baru ini pada hari ulang tahun BNPT tanggal 16 Juli mendatang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)