Melalui Instagram resminya, @indonesianbangkok, KBRI menyampaikan sejumlah aturan yang telah ditetapkan oleh Imigrasi Thailand. Imbauan ini diberikan lantaran semakin banyak aduan terkait WNI yang tidak diizinkan masuk ke Thailand.
“Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand,” tulis @indonesianbangkok, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga: Isi Tanggal Merah di Februari dengan Mengunjungi 4 Destinasi Wisata Thailand |
Adapun ketentuan masuk Thailand bagi WNI atau warga negara asing (WNA) dengan bebas visa lainnya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan ;
2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang ;
3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand ;
4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa Uang Tunai yang cukup.
KBRI menyebutkan bahwa Imigrasi Thailand tidak secara spesifik menentukan jumlah uang yang perlu dibawa. Namun berdasarkan sejumlah sumber, uang tunai yang perlu dibawa yaitu 15.000-20.000 baht atau sekitar Rp6,5 jt sampai Rp8,6 juta.
Baca juga: Menara Eiffel Ditutup untuk Hari Keempat Karena Pemogokan Karyawan |
Lebih lanjut, KBRI menegaskan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNI maupun WNA lain ke wilayah Thailand sepenuhnya menjadi wewenang petugas Imigrasi Thailand.
“Sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand,” lanjut @indonesianbangkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id