Ilustrasi judi online/MI
Ilustrasi judi online/MI

Pemain Judi Online dari Kalangan Miskin, Pengangguran, hingga Anak di Bawah Umur

Adri Prima • 19 Juni 2024 11:33
Jakarta: Fenomena judi online yang merebak di Indonesia sudah menjadi permasalahan bangsa. Bagaimana tidak, dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan tak cuma orang dewasa yang terjerat judi online, namun juga anak-anak di bawah umur. 
 
"Banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP," kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK, Natsir Kongah
 
Dari data tersebut terungkap pula bahwa para pemain judi online bukan dari kelompok masyarakat yang secara materi berkecukupan alias banyak yang kategori miskin. Lebih parah lagi, pengemis pun ada yang terjerat permainan judi online

"Bahkan para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal (terjerat judi online)," lanjutnya.
 
Baca juga: Duit dari 5.000 Rekening Judi Online yang Diblokir Mengalir ke 20 Negara
 

Anak-anak hingga lansia ketagihan judi online


Natsir menambahkan, dari data yang mereka himpun, ada lansia yang terlibat judi online. Uang yang digunakan oleh lansia bahkan berasal dari nafkah bulanan yang diberikan oleh anaknya untuk keperluan kehidupan sehari-hari.
 
"Bahkan ada anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh terlibat judol (judi online). Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan untuk orangtuanya. Ternyata malah dipakai untuk judol," kata dia.
 
"Ada juga laporan yang sebaliknya, orangtua mengadukan anaknya yang terlibat judol memakai uang orangtuanya. Macam-macam kondisi yang memprihatinkan," pungkas Natsir. 
 
Dia mengingatkan agar masyarakat tidak lagi terlena dengan judi online yang akan mengakibatkan hidup makin terpuruk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan