Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengendong balita di tenda pengungsian korban peristiwa penyerangan sekelompok massa di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7). Foto: Antara/Trisnadi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengendong balita di tenda pengungsian korban peristiwa penyerangan sekelompok massa di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7). Foto: Antara/Trisnadi

Mensos Berharap BPJS Kesehatan Dibahas Serius di Muktamar NU

Yogi Bayu Aji • 01 Agustus 2015 15:45
medcom.id, Surabaya: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap masalah BPJS Kesehatan dibahas di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama. Pasalnya, jaminan sosial ini dianggap tak sesuai syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
"Mudah-mudahan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) di muktamar nanti membahas materi ini," kata Khofifah usai halalbihalal di SMA Khadijah, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2015).
 
Khofifah berpendapat BPJS Kesehatan justru sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Dia mengutip hadis nabi yang menyebut, "pemerintah yang baik adalah pemerintah yang belanjakan anggaran negaranya untuk kemaslahatan rakyatnya."

Sementara, jelas dia, kesejahteraan masyarakat dilihat dari tiga hal dalam indeks pembangunan manusia. Indikator itu adalah kesehatan, pendidikan, dan pendapatan per kapita. "Kalau enggak sehat akan ganggu produktivitas sehingga kesejahteraan turun," jelas dia.
 
Mensos mengatakan ada 88,2 juta rakyat Indonesia yang mendapatkan perlindungan kesehatan. Hal ini, kata dia, harus dilihat sebagai upaya meningkatkan indeks pembangunan manusia.
 
Dalam menjalankan BPJS Kesehatan, Khofifah menegaskan pemerintah sudah dalam jalan yang benar. "Ada undang-undang, kesepakatan DPR, dan pemerintah. UU itu regulasi, ketentuan hukum jelas, dan ada anggaran,"  pungkas dia.
 
MUI melalui ijtima ulama kelima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni, mengeluarkan fatwa bahwa praktik BPJS kesehatan tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad para pihak.
 
MUI mengatakan, merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, BPJS kesehatan dinilai jauh dari konsep jaminan sosial dalam Islam, dilihat dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan