Jakarta: Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini makin sat set dengan memanfaatkan layanan perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara ini, kamu bisa membuat atau memperpanjang SIM online langsung dari genggaman tangan.
Tes Kesehatan dan Psikotes
Dalam mengurus perpanjangan SIM online ada dokumen yang perlu disiapkan dua diantaranya adalah Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online bahkan sebelum masa berlaku SIM habis sehingga masyarakat bisa bersiap jauh-jauh hari.
Tes Kesehatan online dilakukan secara online melalui laman erikkes.id. Semetara untuk psikotes bisa diakses melalui laman app.eppsi.id.
“Sobat Digital Korlantas, sebelum mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pastikan Anda telah menyelesaikan Tes Kesehatan (e-Rikkes) dan Tes Psikologi (e-PPsi),” tulis unggahan akun Instagram resmi Digital Korlantas @digitalkorlantas.official.
Baca Juga :
Waspadai Penipuan Pembuatan SIM Online, Ini Iming-Imingnya!
Masa Berlaku Tes Kesehatan dan Psikotes
Melansir unggahan Digital Korlantas kedua dokumen tersebut memiliki masa berlaku, sebagai berikut:
Tes Kesehatan (e-Rikkes): 14 hari
Tes Psikologi (e-PPsi): 6 bulan
Tampilan laman psikotes
Cara Membuat SIM Online
Berikut adalah tahapan praktis menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh dan Registrasi Akun
-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktifmu.
-Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk verifikasi akun.
-Buat PIN keamanan untuk melindungi akses akunmu.
-Lengkapi profil diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
2. Lakukan Verifikasi Wajah (Liveness Check)
-Sistem akan meminta verifikasi wajah (liveness check) untuk mencocokkan data diri kamu dengan database Dukcapil. Ikuti instruksi gerakan wajah yang muncul di layar.
3. Jalani Tes Kesehatan & Psikologi Online
-Tes Kesehatan (E-Rikkes): Kamu bisa mengakses menu pemeriksaan kesehatan di dalam aplikasi atau melalui situs yang terintegrasi. Lakukan pemeriksaan kesehatan fisik ringan sesuai instruksi.
-Tes Psikologi (E-Ppsi): Ikuti tes psikologi online yang tersedia di aplikasi untuk mendapatkan sertifikat lulus uji psikologi secara digital.
4. Ajukan Permohonan Pembuatan/Perpanjangan SIM
-Di halaman utama aplikasi, pilih menu "SIM", lalu pilih "Pendaftaran SIM" (untuk proses baru) atau "Perpanjangan SIM" (jika memperpanjang masa berlaku).
-Pilih golongan SIM yang ingin kamu buat atau perpanjang (misalnya SIM A atau SIM C).
-Unggah berkas-berkas pendukung yang diminta (foto KTP, pas foto, foto tanda tangan, serta lampiran hasil tes kesehatan dan psikologi).
-Masukkan nomor SIM lama (jika melakukan perpanjangan).
5. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
-Tentukan apakah SIM fisik ingin dikirimkan langsung ke rumahmu melalui jasa kurir, atau jika kamu memilih opsi pengambilan mandiri di Satpas terdekat (tergantung kebijakan layanan regional).
-Masukkan alamat pengiriman secara lengkap dan akurat.
6. Lakukan Pembayaran Biaya
-Periksa kembali seluruh data yang telah kamu masukkan.
-Jika sudah benar, lakukan pembayaran biaya pembuatan/perpanjangan SIM beserta biaya admin dan pengiriman melalui virtual account bank yang bekerja sama (atau metode pembayaran digital yang tersedia).
-Simpan bukti pembayaran sebagai konfirmasi transaksi.
Jakarta: Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini makin sat set dengan memanfaatkan layanan perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara ini, kamu bisa membuat atau memperpanjang
SIM online langsung dari genggaman tangan.
Tes Kesehatan dan Psikotes
Dalam mengurus perpanjangan SIM online ada dokumen yang perlu disiapkan dua diantaranya adalah Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online bahkan sebelum masa berlaku SIM habis sehingga masyarakat bisa bersiap jauh-jauh hari.
Tes Kesehatan online dilakukan secara online melalui laman erikkes.id. Semetara untuk psikotes bisa diakses melalui laman app.eppsi.id.
“Sobat Digital Korlantas, sebelum mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pastikan Anda telah menyelesaikan Tes Kesehatan (e-Rikkes) dan Tes Psikologi (e-PPsi),” tulis unggahan akun Instagram resmi Digital Korlantas @digitalkorlantas.official.
Masa Berlaku Tes Kesehatan dan Psikotes
Melansir unggahan Digital Korlantas kedua dokumen tersebut memiliki masa berlaku, sebagai berikut:
Tes Kesehatan (e-Rikkes): 14 hari
Tes Psikologi (e-PPsi): 6 bulan
Tampilan laman psikotes
Cara Membuat SIM Online
Berikut adalah tahapan praktis menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh dan Registrasi Akun
-Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktifmu.
-Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk verifikasi akun.
-Buat PIN keamanan untuk melindungi akses akunmu.
-Lengkapi profil diri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
2. Lakukan Verifikasi Wajah (Liveness Check)
-Sistem akan meminta verifikasi wajah (liveness check) untuk mencocokkan data diri kamu dengan database Dukcapil. Ikuti instruksi gerakan wajah yang muncul di layar.
3. Jalani Tes Kesehatan & Psikologi Online
-Tes Kesehatan (E-Rikkes): Kamu bisa mengakses menu pemeriksaan kesehatan di dalam aplikasi atau melalui situs yang terintegrasi. Lakukan pemeriksaan kesehatan fisik ringan sesuai instruksi.
-Tes Psikologi (E-Ppsi): Ikuti tes psikologi online yang tersedia di aplikasi untuk mendapatkan sertifikat lulus uji psikologi secara digital.
4. Ajukan Permohonan Pembuatan/Perpanjangan SIM
-Di halaman utama aplikasi, pilih menu "SIM", lalu pilih "Pendaftaran SIM" (untuk proses baru) atau "Perpanjangan SIM" (jika memperpanjang masa berlaku).
-Pilih golongan SIM yang ingin kamu buat atau perpanjang (misalnya SIM A atau SIM C).
-Unggah berkas-berkas pendukung yang diminta (foto KTP, pas foto, foto tanda tangan, serta lampiran hasil tes kesehatan dan psikologi).
-Masukkan nomor SIM lama (jika melakukan perpanjangan).
5. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
-Tentukan apakah SIM fisik ingin dikirimkan langsung ke rumahmu melalui jasa kurir, atau jika kamu memilih opsi pengambilan mandiri di Satpas terdekat (tergantung kebijakan layanan regional).
-Masukkan alamat pengiriman secara lengkap dan akurat.
6. Lakukan Pembayaran Biaya
-Periksa kembali seluruh data yang telah kamu masukkan.
-Jika sudah benar, lakukan pembayaran biaya pembuatan/perpanjangan SIM beserta biaya admin dan pengiriman melalui virtual account bank yang bekerja sama (atau metode pembayaran digital yang tersedia).
-Simpan bukti pembayaran sebagai konfirmasi transaksi.
(RUL)