Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat masih memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada aktor Revaldo Fifaldi. Polisi mengaku telah mengantongi identitas orang yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penyidik kini tengah melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut untuk dilakukan penangkapan.
"Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).
Pesan sabu melalui telepon
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo diketahui memesan narkotika melalui sambungan telepon. Pembayaran dilakukan secara nontunai dengan mentransfer uang ke rekening pemasok.
"Dibelilah setengah gram sabu dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini," jelas Nasriadi.
Baca Juga :
Fakta-fakta Aktor Revaldo Ditangkap karena Kasus Narkoba
Revaldo ditangkap polisi pada Senin (24/8) di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat tiba di apartemen, petugas kemudian mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan Revaldo.
Barang bukti ditemukan di rak sepatu
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di rak sepatu milik Revaldo.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, dan tiga bong. Polisi juga menemukan obat psikotropika berupa setengah butir alprazolam dan setengah butir Xanax.
Kepada penyidik, Revaldo mengakui membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.
Saat ini, Revaldo beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.
Kasus ini menambah catatan hukum Revaldo terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2006 dan 2010 hingga menjalani hukuman penjara. Revaldo kembali berurusan dengan hukum pada 2023 dalam kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya.
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat masih memburu pemasok
narkotika jenis sabu kepada aktor
Revaldo Fifaldi. Polisi mengaku telah mengantongi identitas orang yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penyidik kini tengah melakukan pencarian terhadap pemasok tersebut untuk dilakukan penangkapan.
"Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).
Pesan sabu melalui telepon
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo diketahui memesan narkotika melalui sambungan telepon. Pembayaran dilakukan secara nontunai dengan mentransfer uang ke rekening pemasok.
"Dibelilah setengah gram sabu dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini," jelas Nasriadi.
Revaldo ditangkap polisi pada Senin (24/8) di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat tiba di apartemen, petugas kemudian mendapati seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan Revaldo.
Barang bukti ditemukan di rak sepatu
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di rak sepatu milik Revaldo.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, dan tiga bong. Polisi juga menemukan obat psikotropika berupa setengah butir alprazolam dan setengah butir Xanax.
Kepada penyidik, Revaldo mengakui membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.
Saat ini, Revaldo beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.
Kasus ini menambah catatan hukum Revaldo terkait penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2006 dan 2010 hingga menjalani hukuman penjara. Revaldo kembali berurusan dengan hukum pada 2023 dalam kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)