Jakarta: Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Revaldo:
1. Kronologi penangkapan
Revaldo ditangkap setelah adanya informasi mengenai transaksi narkotika di Apartemen Altiz yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian melihat sosok mencurigakan dengan ciri-ciri yang serupa dengan sang aktor. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi kemudian membawa Revaldo ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
2. Barang bukti
Dalam penggeledahan di apartemen, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rak sepatu milik Revaldo.
Baca Juga :
Profil Revaldo, Aktor yang Empat Kali Ditangkap Akibat Narkoba
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip bekas sabu, tiga alat hisap sabu atau bong, tiga pipet, serta dua korek api yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menemukan setengah butir obat keras Alprazolam dan setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
3. Sabu dibeli seharga Rp650 ribu
Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo mengakui sabu seberat setengah gram tersebut diperoleh dengan harga Rp650 ribu. Transaksi pembelian narkotika itu dilakukan melalui pembayaran menggunakan transfer bank.
4. Hasil tes urine positif
Setelah diamankan, Revaldo menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi.
5. Polisi kejar pemasok narkoba milik Revaldi
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal barang terlarang tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok narkotika.
6. Kali keempat Revaldo ditangkap terkait narkoba
Ini merupakan penangkapan keempat bagi Revaldo atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sang aktor pertama kali ditangkap terkait kepemilikan sabu yang membuatnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2006. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 62 gram, sementara penangkapan ketiganya terjadi pada tahun 2013 silam.
Jakarta: Aktor
Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan
narkotika.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Revaldo:
1. Kronologi penangkapan
Revaldo ditangkap setelah adanya informasi mengenai transaksi narkotika di Apartemen Altiz yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Setibanya di lokasi, pihak kepolisian melihat sosok mencurigakan dengan ciri-ciri yang serupa dengan sang aktor. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi kemudian membawa Revaldo ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
2. Barang bukti
Dalam penggeledahan di apartemen, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rak sepatu milik Revaldo.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip bekas sabu, tiga alat hisap sabu atau bong, tiga pipet, serta dua korek api yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menemukan setengah butir obat keras Alprazolam dan setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
3. Sabu dibeli seharga Rp650 ribu
Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo mengakui sabu seberat setengah gram tersebut diperoleh dengan harga Rp650 ribu. Transaksi pembelian narkotika itu dilakukan melalui pembayaran menggunakan transfer bank.
4. Hasil tes urine positif
Setelah diamankan, Revaldo menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Hasil tes urine terhadap pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika dan psikotropika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi.
5. Polisi kejar pemasok narkoba milik Revaldi
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal barang terlarang tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok narkotika.
6. Kali keempat Revaldo ditangkap terkait narkoba
Ini merupakan penangkapan keempat bagi Revaldo atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sang aktor pertama kali ditangkap terkait kepemilikan sabu yang membuatnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2006. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 62 gram, sementara penangkapan ketiganya terjadi pada tahun 2013 silam.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)