Revaldo Fifaldi (Foto: Instagram/ film.dosa)
Revaldo Fifaldi (Foto: Instagram/ film.dosa)

Profil dan Biodata Revaldo, Aktor yang Empat Kali Ditangkap Akibat Narkoba

Rafi Alvirtyantoro • 26 Agustus 2026 11:05
Ringkasnya gini..
  • Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 24 Agustus 2026.
  • Polisi mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam serta menyatakan hasil tes urine Revaldo positif.
  • Penangkapan ini menjadi kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang keempat kalinya bagi sang aktor.
Jakarta: Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Simak biodata dan profil selengkapnya di bawah ini.
 
Penangkapan Revaldo Fifaldi dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 24 Agustus 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh seorang pria berinisial RF.
 
Atas penangkapan tersebut, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari plastik klip bekas sabu hingga alprazolam.

"Ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, dikutip dari Antara, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
 
Selain itu, polisi telah melakukan tes urine terhadap Revaldo Fifaldi dengan hasil positif narkotika dan psikotropika.
 
Penangkapan Revaldo Fifaldi kembali menjadi sorotan publik. Apalagi, ini bukan pertama kalinya sang aktor terseret dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Biodata Revaldo Fifaldi

  1. Nama Lengkap: Revaldo Fifaldi Surya Permana
  2. Nama Panggung: Revaldo
  3. Tempat, Tanggal Lahir: Yogyakarta, 18 Juni 1982
  4. Profesi: Aktor, Model
  5. Tahun Aktif: 2003–sekarang
  6. Orang Tua: Roy Permana (Ayah) & Mita Fatmita (Ibu)
  7. Saudara: Michael Devan (Adik)
  8. Pasangan: Indah Puspita Sari (m. 2016)
  9. Instagram: @revaldo.f.s.p
 

Profil dan Perjalanan Karier

Lahir di Yogyakarta pada 18 Juni 1982, Revaldo Fifaldi merupakan putra sulung dari pasangan Roy Permana dan Mita Fatmita. Ia memiliki seorang adik laki-laki bernama Michael Devan. Sebelum berkarier di dunia seni peran, Revaldo memulai langkah awalnya di industri hiburan sebagai seorang model.
 
Nama Revaldo melejit dan melekat di ingatan publik setelah sukses memerankan karakter Rangga dalam sinetron populer Ada Apa dengan Cinta? pada 2003. Keberhasilan tersebut membuka jalan lebar bagi sang aktor untuk merambah berbagai medium hiburan, mulai dari layar kaca hingga layar lebar.
 
Di awal perjalanan aktingnya, Revaldo turut membintangi film 30 Hari Mencari Cinta. Sepanjang kariernya, ia telah terlibat dalam puluhan proyek film, sinetron, FTV, hingga serial web.
 
Deretan film yang pernah dibintanginya mencakup Namaku Dick (2008), Tebus (2011), The Night Comes for Us (2018), Mantan Manten (2019), Zeta: When the Dead Awaken (2019), Love for Sale 2 (2019), Preman (2021), Kambodja (2022), Sayap-Sayap Patah (2022), Sri Asih (2022), Hidayah (2023), Titip Surat untuk Tuhan (2024), hingga Tukar Takdir (2025). Bahkan, ia masih aktif membintangi Dosa: Penebusan atau Pengampunan dan Banyak Anak Banyak Rejeki pada 2026.
 
Sementara itu, di layar kaca ia tampil dalam berbagai sinetron seperti Para Pencari Tuhan (2007), Jodoh Wasiat Bapak (2017), Wanita Perindu Surga (2017), Kun Fayakun (2018), dan Malaikat Tak Bersayap (2024).
 
Kiprahnya berlanjut ke platform digital melalui sejumlah serial populer, di antaranya Serigala Terakhir (2020), Detektif Soleh (2021), Kenapa Gue? (2022), dan Katarsis (2023).
 
Dalam kehidupan pribadinya, Revaldo menikah dengan seorang model sekaligus aktris sinetron bernama Indah Puspita Sari pada 20 April 2016.
 

Rekam Jejak Kasus Hukum

Meski memiliki rekam jejak karier yang produktif di dunia seni peran, perjalanan hidup Revaldo diwarnai oleh berbagai permasalahan hukum akibat penyalahgunaan narkotika. Ia tercatat sudah empat kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus serupa.
 
Kasus pertama terjadi pada 2006 ketika ia ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang berujung pada vonis dua tahun penjara. Empat tahun berselang, tepatnya Juli 2010, Revaldo kembali diringkus atas kepemilikan sabu seberat sekitar 50 gram serta satu paket ganja, yang membuatnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
 
Jeratan hukum ketiga datang pada Januari 2023 ketika ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa ganja, pil ekstasi, dan indikasi sabu. Kasus ini membawanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
 
Siklus kelam tersebut berulang pada 24 Agustus 2026 saat Revaldo kembali diamankan oleh aparat kepolisian untuk keempat kalinya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA