medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pembahasan regulasi ini akan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Perlindungan data pribadi itu rencananya diusulkan menjadi Prolegnas tahun depan. Perlindungan data pribadi sangat diperlukan, jadi kita usahakan pada akhir tahun ini akan keluar Peraturan Menteri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat berkunjung ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dia memastikan, aturan ini akan dijadikan Undang-undang. Pasalnya, regulasi itu penting bagi pengguna dunia maya. "Agar pemanfaatannya tidak terjadi abuse dari informasi yang diberikan," ujarnya.
Dia menilai, ada banyak celah penyalahgunaan data pribadi di dunia maya. Tak sedikit pula yang memakan korban, sehingga perlu payung hukum untuk pelindungi netizen.
"Misalnya Mawar pakai Go-Jek. Jemput ke rumah, kan tahu nomornya, alamat dan sebagainya. Tiba-tiba besok Mawar ada yang sms 'yuk makan siang yuk'. Ini kan tidak benar, makanya data pribadi harus dilindungi," katanya.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pembahasan regulasi ini akan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Perlindungan data pribadi itu rencananya diusulkan menjadi Prolegnas tahun depan. Perlindungan data pribadi sangat diperlukan, jadi kita usahakan pada akhir tahun ini akan keluar Peraturan Menteri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat berkunjung ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dia memastikan, aturan ini akan dijadikan Undang-undang. Pasalnya, regulasi itu penting bagi pengguna dunia maya. "Agar pemanfaatannya tidak terjadi abuse dari informasi yang diberikan," ujarnya.
Dia menilai, ada banyak celah penyalahgunaan data pribadi di dunia maya. Tak sedikit pula yang memakan korban, sehingga perlu payung hukum untuk pelindungi netizen.
"Misalnya Mawar pakai Go-Jek. Jemput ke rumah, kan tahu nomornya, alamat dan sebagainya. Tiba-tiba besok Mawar ada yang sms 'yuk makan siang yuk'. Ini kan tidak benar, makanya data pribadi harus dilindungi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)