medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar kembali sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang kali ini adalah pengesahan bukti tertulis dari kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Senin (18/8/2014).
Sebelumnya, Jumat 15 Agustus lalu, MK meminta keterangan saksi ahli dari para pihak yang berperkara, baik dari Prabowo-Hatta, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum maupun pihak terkait pasangan Jokowi-JK.Semula MK juga ingin memeriksa bukti tertulis, pada hari yang sama. Namun, rupanya pemeriksaan saksi memakan banyak waktu hingga sidang berlangsung sampai sore hari. Kemudian, MK juga masih memverifikasi bukti-bukti yang disetor pada pihak.
Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengingatkan para pihak yang berperkara untuk mengumpulkan kesimpulan di kepaniteraan pada Selasa, 20 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB. Setelah itu MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar kembali sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang kali ini adalah pengesahan bukti tertulis dari kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Senin (18/8/2014).
Sebelumnya, Jumat 15 Agustus lalu, MK meminta keterangan saksi ahli dari para pihak yang berperkara, baik dari Prabowo-Hatta, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum maupun pihak terkait pasangan Jokowi-JK.Semula MK juga ingin memeriksa bukti tertulis, pada hari yang sama. Namun, rupanya pemeriksaan saksi memakan banyak waktu hingga sidang berlangsung sampai sore hari. Kemudian, MK juga masih memverifikasi bukti-bukti yang disetor pada pihak.
Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengingatkan para pihak yang berperkara untuk mengumpulkan kesimpulan di kepaniteraan pada Selasa, 20 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB. Setelah itu MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)