medcom.id, Jakarta: Sebanyak 200 ribu buruh akan turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei (May Day) nanti. Mereka mendesak Presiden Jokowi memerhatikan nasib kaum buruh.
"Kebijakan yang diambil (selama ini) tidak berpihak pada orang kecil termasuk buruh," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FspKEP) Sunandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 April 2017.
Sunandar menyoroti terdapat tiga kebijakan Jokowi yang tidak pro buruh. Pertama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 yang membatasi kenaikan upah.
"Kedua (rezim Jokowi) mengeluarkan kebijakan pemagangan berkedok pendidikan, di mana orang yang bekerja, hanya dikasih uang saku," ujar Sunandar.
Sunandar merujuk pasal Permenaker Nomor 36 tahun 2016. Dalam pasal 3, pasal 6 ayat (7) dan pasal 12 Permenaker tersebut, dinilai sangat jelas bahwa terdapat perbudakan berkedok pemagangan.
Sunandar mengatakan sistem kerja outsourching juga termasuk praktik perbudakan modern. Pasalnya sistem itu tidak memberikan kepastian kerja dan masa depan bagi kaum buruh.
"Dan ketiga adalah menetapkan PP Nomor 45/2015, yakni nominal iuran dan besaran manfaat jaminan pensiun yang sangat kecil," ujar dia.
Sunadar mengatakan, buruh yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia akan terus memperjuangkan haknya. Termasuk gaji ribuan buruh yang belum dibayar oleh perusahaan.
"Yang katanya pro terhadap orang kecil, namun faktanya tidak demikian," sesal Sunandar.
Sunandar menegaskan, mereka akan menggelar aksi atau unjuk rasa damai secara serentak.
Sejumlah daerah tersebut terdiri dari Palembang, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 200 ribu buruh akan turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei (
May Day) nanti. Mereka mendesak Presiden Jokowi memerhatikan nasib kaum buruh.
"Kebijakan yang diambil (selama ini) tidak berpihak pada orang kecil termasuk buruh," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FspKEP) Sunandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 April 2017.
Sunandar menyoroti terdapat tiga kebijakan Jokowi yang tidak pro buruh. Pertama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 yang membatasi kenaikan upah.
"Kedua (rezim Jokowi) mengeluarkan kebijakan pemagangan berkedok pendidikan, di mana orang yang bekerja, hanya dikasih uang saku," ujar Sunandar.
Sunandar merujuk pasal Permenaker Nomor 36 tahun 2016. Dalam pasal 3, pasal 6 ayat (7) dan pasal 12 Permenaker tersebut, dinilai sangat jelas bahwa terdapat perbudakan berkedok pemagangan.
Sunandar mengatakan sistem kerja outsourching juga termasuk praktik perbudakan modern. Pasalnya sistem itu tidak memberikan kepastian kerja dan masa depan bagi kaum buruh.
"Dan ketiga adalah menetapkan PP Nomor 45/2015, yakni nominal iuran dan besaran manfaat jaminan pensiun yang sangat kecil," ujar dia.
Sunadar mengatakan, buruh yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia akan terus memperjuangkan haknya. Termasuk gaji ribuan buruh yang belum dibayar oleh perusahaan.
"Yang katanya pro terhadap orang kecil, namun faktanya tidak demikian," sesal Sunandar.
Sunandar menegaskan, mereka akan menggelar aksi atau unjuk rasa damai secara serentak.
Sejumlah daerah tersebut terdiri dari Palembang, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)