medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri sudah mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah usia 17 tahun sejak 2016. Namun masih sedikit sekali daerah yang menerbitkan KIA.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan sampai 2015 ada 10 daerah yang melakukan penerbitan KIA. Sayangnya KIA yang diterbitkan hanya berlaku di kota tempat penerbitan, belum mencakup secara nasional.
"10 daerah kemarin beda-beda dan hanya berlaku di daerah itu saja. Mulai 2016 dengan kartu identitas untuk semua usia maka secara bertahap di seluruh Indonesia diberlakukan seragam, dari bentuk dan isinya sehingga KIA bisa berlaku secara nasional," ujarnya, dalam Metro Siang, Rabu 26 Juli 2017.
Zudan mencatat, hingga 2017 penerbitan KIA sudah mengalami peningkatan. Dari 514 kabupaten/kota sudah ada 130 daerah yang menerbitkan KIA pada 2017. Pemerintah menargetkan seluruh anak di Indonesia akan memiliki KIA pada 2019.
Baca juga: KIA Akan Permudah Polisi Jika Ada Kasus Hilang
Meskipun rata-rata anak sudah memiliki akte kelahiran sebagai bukti identitas, Zudan mengatakan KIA tetap diperlukan. Sebab identitas anak dalam KIA akan dibuat lebih lengkap daripada yang dicantumkan dalam akte kelahiran.
"Akte lahir hanya memuat nama ibu dan ayahnya. Sementara KIA memuat alamat, golongan darah dan sebagai tanda yang bersangkutan benar warga negara Indonesia," katanya.
Menurut Zudan KIA juga bisa dijadikan sebagai akses untuk memudahkan pelayanan publik. Selama ini, anak selalu menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai bukti identitas ketika mengurus administrasi kependudukan atau keperluan lain. Dengan KIA akte akan diganti dengan kartu yang lebih kecil, praktis dan mudah dibawa.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Aktif Terbitkan KIA
Tak hanya itu, KIA juga bisa dimanfaatkan anak untuk mendapatkan insentif lain seperti potongan harga di tempat wisata, toko buku atau minimarket yang bekerja sama dengan pemerintah.
Dengan berbagai kemudahan diharapkan minat anak untuk mengurus KIA oleh orang tuanya menjadi tinggi.
"Prinsip dasarnya negara tidak boleh mendiskriminasi anak. Pemerintah akan mengubah mindset anak dari yang bergantung ke orang tua karena menempel di kartu keluarga bisa menjadi anak yang mandiri," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri sudah mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah usia 17 tahun sejak 2016. Namun masih sedikit sekali daerah yang menerbitkan KIA.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan sampai 2015 ada 10 daerah yang melakukan penerbitan KIA. Sayangnya KIA yang diterbitkan hanya berlaku di kota tempat penerbitan, belum mencakup secara nasional.
"10 daerah kemarin beda-beda dan hanya berlaku di daerah itu saja. Mulai 2016 dengan kartu identitas untuk semua usia maka secara bertahap di seluruh Indonesia diberlakukan seragam, dari bentuk dan isinya sehingga KIA bisa berlaku secara nasional," ujarnya, dalam
Metro Siang, Rabu 26 Juli 2017.
Zudan mencatat, hingga 2017 penerbitan KIA sudah mengalami peningkatan. Dari 514 kabupaten/kota sudah ada 130 daerah yang menerbitkan KIA pada 2017. Pemerintah menargetkan seluruh anak di Indonesia akan memiliki KIA pada 2019.
Baca juga: KIA Akan Permudah Polisi Jika Ada Kasus Hilang
Meskipun rata-rata anak sudah memiliki akte kelahiran sebagai bukti identitas, Zudan mengatakan KIA tetap diperlukan. Sebab identitas anak dalam KIA akan dibuat lebih lengkap daripada yang dicantumkan dalam akte kelahiran.
"Akte lahir hanya memuat nama ibu dan ayahnya. Sementara KIA memuat alamat, golongan darah dan sebagai tanda yang bersangkutan benar warga negara Indonesia," katanya.
Menurut Zudan KIA juga bisa dijadikan sebagai akses untuk memudahkan pelayanan publik. Selama ini, anak selalu menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai bukti identitas ketika mengurus administrasi kependudukan atau keperluan lain. Dengan KIA akte akan diganti dengan kartu yang lebih kecil, praktis dan mudah dibawa.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Aktif Terbitkan KIA
Tak hanya itu, KIA juga bisa dimanfaatkan anak untuk mendapatkan insentif lain seperti potongan harga di tempat wisata, toko buku atau minimarket yang bekerja sama dengan pemerintah.
Dengan berbagai kemudahan diharapkan minat anak untuk mengurus KIA oleh orang tuanya menjadi tinggi.
"Prinsip dasarnya negara tidak boleh mendiskriminasi anak. Pemerintah akan mengubah mindset anak dari yang bergantung ke orang tua karena menempel di kartu keluarga bisa menjadi anak yang mandiri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)