Gedung pusat kebugaran Atlantis di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara disegel. Foto-foto: Metrotvnews.com/Ilham
Gedung pusat kebugaran Atlantis di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara disegel. Foto-foto: Metrotvnews.com/Ilham

Pusat Kebugaran Atlantis Kelapa Gading Disegel

Ilham wibowo • 23 Mei 2017 10:20
medcom.id, Jakarta: Pusat kebugaran Atlantis di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara disegel Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal). Penyegelan ini buntut dari pesta seks penyuka sesama jenis atau gay.
 
Pantauan Metrotvnews.com, gedung tiga lantai yang berada di Blok B Nomor 15-16 ini juga telah steril guna penyelidikan pihak kepolisian. Selain dipasangi garis polisi, gedung dengan cat coklat ini juga dipasangi garis polisi militer TNI AL. Sebanyak 13 kendaraan sepeda motor milik tamu yang sebelumnya disita juga masih terparkir, Selasa 23 Mei 2017.
 
Lokasi yang menjadi pesta bertajuk ‘The Wild One’ ini tampak kumuh. Tidak ada penanda maupun nama yang memperlihatkan gedung ini digunakan sebagai pusat kebugaran.

Lokasi yang digerebek pada Minggu malam 21 Mei 2017 itu juga terlihat eksklusif. Para pengelolanya mampu mengelabui warga dan aparat penegak hukum. Padahal, gedung ini berada dekat dengan lingkungan TNI AL dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari Jalan Boulevard Bukit Gading Raya.
Pusat Kebugaran Atlantis Kelapa Gading Disegel
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mencabut izin usaha pusat kebugaran PT Atlantis Jaya. Djarot menilai pusat kebugaran ini menyimpang.
 
"Itu penyalahgunaan dan saya minta itu dicabut izin usahanya," kata Djarot di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
 
Menurut Djarot, pusat kebugaran itu telah mencemarkan nama baik Ibu Kota. Djarot membandingkan dengan ulah sekelompok orang yang mendirikan bangunan liar di kolong jalan tol.
 
"Sangat. Itu kan namanya mencemarkan nama baik. Sama saja seperti mereka yang mendirikan rumah di bawah kolong tol," kata Djarot.
Pusat Kebugaran Atlantis Kelapa Gading Disegel
Kendati demikian, Djarot mengaku pihaknya sebatas memberikan sanksi pencabutan izin usaha. Terkait sanksi pidana, Djarot menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
 
Polres Jakarta Utara menangkap 141 pria yang diduga mengikuti pesta homoseksual. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiket masuk pesta bertajuk The Wild One dan rekaman kamera pengintai (CCTV), fotocopy izin usaha, uang tip striptis, kasur, dan iklan event serta ponsel.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan