Tiang bendera di kantor pemerintaha. foto: antara
Tiang bendera di kantor pemerintaha. foto: antara

Simak, Ini Panjang Ideal Tiang Bendera di Dalam dan Luar Ruangan

Adri Prima • 01 Agustus 2023 18:40
Jakarta: Masyarakat Indonesia tengah bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Salah satu kebiasaan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan salah satunya adalah dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih.
 
Untuk pengibaran bendera, perlu diketahui aturan mengenai ukuran tiang bendera. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bendera yang dispasang dapat terlihat dengan jelas oleh orang sekitar sehingga mudah untuk memberikan hormat. 
 
Namun tahukah kamu berapa panjang ideal tiang bendera? Melansir dari beragam sumber, tiang bendera dibedakan untuk luar ruangan dan dalam ruangan. 
 
Baca juga: Catat! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai Undang-undang

Untuk pemasangan di luar ruangan minimal 10 meter dan maksimal 17 meter. Selain itu, ukuran bendera juga harus disesuaikan dengan tinggi tiang yang digunakan.

Untuk tiang setinggi 17 meter, ukuran bendera yang disarankan adalah panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Ukuran tersebut memungkinkan bendera untuk terlihat dengan jelas dan seimbang dengan tinggi tiang.
 
Selain di luar ruangan, ada juga aturan tinggi tiang bendera untuk dalam ruangan. Hal ini mengingat upacara bendera juga bisa dilakukan di dalam ruangan atau hall. 
 
Adapun ukuran tiang bendera dalam ruangan yakni tinggi 2 m atau maksimal 2,5 m. Tiang bendera dalam ruangan biasanya terbuat dari kayu dan dilapisi dengan warna coklat muda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan