Jakarta: Masyarakat Indonesia tengah bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Salah satu kebiasaan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan salah satunya adalah dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih. Biasanya pemerintah juga akan mengeluarkan imbauan pemasangan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan Bendera Merah Putih sendiri ternyatan tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Jakarta: Masyarakat Indonesia tengah bersiap menyambut
Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Salah satu kebiasaan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan salah satunya adalah dengan memasang dan mengibarkan
bendera merah putih. Biasanya pemerintah juga akan mengeluarkan imbauan pemasangan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan Bendera Merah Putih sendiri ternyatan tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)