Salah satu kebiasaan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan salah satunya adalah dengan memasang dan mengibarkan bendera merah putih. Biasanya pemerintah juga akan mengeluarkan imbauan pemasangan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Baca juga: Sambut HUT RI, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih |
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan Bendera Merah Putih sendiri ternyatan tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id