Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Tito pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Meningkatkan pelayanan transportasi publik pada puncak kemacetan dan/atau jam macet," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Operator transportasi umum mesti memastikan jumlah kendaraan memadai. Kemudian menghitung kapasitas serta menyediakan ruang yang nyaman.
"Memberikan insentif lebih agar masyarakat terdorong beralih ke moda transportasi massal/transportasi umum," bunyi beleid itu.
Baca: Polusi Udara Jakarta Makin Memburuk, Pemprov DKI Siapkan 100 Bus Listrik |
Inmendagri itu juga mendorong adanya penambahan jumlah rute dan titik angkut. Terutama di beberapa daerah yang aksesnya masih terbatas.
"Sehingga penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat," jelas Inmendagri tersebut.
Tito ingin gangguan di jalur Bus TransJakarta ditekan. Sebab, gangguan itu bisa mengganggu operasional dan efisiensi operasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id