Malang: Sebuah mobil pikap yang ikut dalam iring-iringan parade sound system atau lebih dikenal dengan sound horeg di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur menabrak peserta parade. Satu orang tewas akibat kecelakaan ini.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, mengatakan, mobil pikap tersebut membawa konsumsi peserta. Mobil ini dikemudikan oleh Ustadi, 63, warga Kedung Boto RT04/RW04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Mobil ini membawa konsumsi peserta dan berjalan di belakang rombongan dari peserta karnaval. Pak Ustadi ini adalah Pak RT dari rombongan ini," katanya, Selasa, 26 September 2023.
Berikut fakta-fakta insiden pikap sound horeg di Malang yang tabrak peserta parade.
1. Kronologi
Agnis menerangkan, peristiwa ini terjadi saat rombongan parade melintasi Jalan Raya Kedung Boto RT04/RW04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, suasana lokasi kejadian gelap dan kondisi jalan menurun. Diduga, Ustadi lalai mengendalikan kendaraan
"Posisinya pada saat itu kendaraan sedang mati dan persneling ini dalam keadaan gigi satu. Setelah peserta ini sudah mulai berjalan, lalu kendaraan ini dihidupkan dan posisi persneling masih di dalam gigi satu ini otomatis kendaraannya melaju ke depan," jelasnya.
Mobil pikap yang dikemudikan Ustadi kemudian menabrak ogoh-ogoh parade termasuk tujuh orang pejalan kaki di depannya. Akibatnya, satu orang pejalan kaki meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
"Tiga orang masih dirawat, dua di Rumah Sakit Saiful Anwar dan satu lagi di Rumah Sakit Tumpang. Yang tiga orang luka-luka sudah kembali ke rumahnya," ujarnya.
2. Korban Tewas Berstatus Pelajar
Korban tewas diketahui bernama Renita Sintia Sari, 14, warga Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban yang berstatus pelajar itu mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
3. Balita Jadi Korban
Selain pelajar dan dewasa, peserta yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pikap yang dikemudikan Ustadi ini ada yang masih balita, Aziel Saputra, 5 dan Safrina Aurelia Andinia, 4 keduanya mengalami luka-luka. Berikut daftar korban luka-luka insiden pikap sound horeg tabrak peserta:
Rilla Dwi Oktarisa (24)
Andry Hermawan (22)
Fita Sri Handayani (31)
Muhammad Aziel Saputra (5)
Fatma Hikmawati (23)
Safrina Aurelia Andinia (4)
"Korban luka-luka ada yang patah tulang, juga ada yang di bagian kepala serta ada yang di bagian tangan juga. Jadi memang peserta ini yang menjadi korban sebagian adalah pelajar usia-usia produktif, ada yang balita dua orang ini juga ikut orang tuanya berjalan di karnaval," terangnya.
4. Tak Kantongi Izin Penutupan Jalan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang menyatakan, pelaksanaan parade sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menyebabkan seorang meninggal belum mengantongi izin penutupan jalan.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, pelaksanaan karnaval yang diwarnai peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya melakukan pemberitahuan tentang sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.
"Untuk ke Satlantas, tidak ada panitia yang menanyakan atau meminta rekomendasi (terkait penutupan jalan) saat perayaan karnaval," kata Agnis.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, berkaitan dengan izin penutupan jalan dan penggunaan pelantang atau sound system kapasitas besar.
Pelaksanaan karnaval menggunakan pelantang besar, harus mengantongi izin dari Polres Malang, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.
5. Sopir Pikap Tersangka
Sopir pikap sekaligus Ketua RT rombongan ini, Ustadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Agnis mengaku, tersangka tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan ini terjadi.
"Kami sudah cek pada saat itu langsung kita tes urine dan nihil tidak mengandung alkohol maupun narkoba. Murni kelalaian, karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik dan sehingga tidak memanfaatkan rem atau pun handrem. Mobil ini adalah milik dari ipar yang meninggal dunia," terang Agnis.
Malang: Sebuah mobil pikap yang ikut dalam iring-iringan parade
sound system atau lebih dikenal dengan
sound horeg di Kecamatan Pakis,
Kabupaten Malang, Jawa Timur menabrak peserta parade. Satu orang tewas akibat
kecelakaan ini.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, mengatakan, mobil pikap tersebut membawa konsumsi peserta. Mobil ini dikemudikan oleh Ustadi, 63, warga Kedung Boto RT04/RW04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Mobil ini membawa konsumsi peserta dan berjalan di belakang rombongan dari peserta karnaval. Pak Ustadi ini adalah Pak RT dari rombongan ini," katanya, Selasa, 26 September 2023.
Berikut fakta-fakta insiden pikap
sound horeg di Malang yang tabrak peserta parade.
1. Kronologi
Agnis menerangkan, peristiwa ini terjadi saat rombongan parade melintasi Jalan Raya Kedung Boto RT04/RW04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, suasana lokasi kejadian gelap dan kondisi jalan menurun. Diduga, Ustadi lalai mengendalikan kendaraan
"Posisinya pada saat itu kendaraan sedang mati dan persneling ini dalam keadaan gigi satu. Setelah peserta ini sudah mulai berjalan, lalu kendaraan ini dihidupkan dan posisi persneling masih di dalam gigi satu ini otomatis kendaraannya melaju ke depan," jelasnya.
Mobil pikap yang dikemudikan Ustadi kemudian menabrak ogoh-ogoh parade termasuk tujuh orang pejalan kaki di depannya. Akibatnya, satu orang pejalan kaki meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
"Tiga orang masih dirawat, dua di Rumah Sakit Saiful Anwar dan satu lagi di Rumah Sakit Tumpang. Yang tiga orang luka-luka sudah kembali ke rumahnya," ujarnya.
2. Korban Tewas Berstatus Pelajar
Korban tewas diketahui bernama Renita Sintia Sari, 14, warga Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban yang berstatus pelajar itu mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
3. Balita Jadi Korban
Selain pelajar dan dewasa, peserta yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pikap yang dikemudikan Ustadi ini ada yang masih balita, Aziel Saputra, 5 dan Safrina Aurelia Andinia, 4 keduanya mengalami luka-luka. Berikut daftar korban luka-luka insiden pikap sound horeg tabrak peserta:
- Rilla Dwi Oktarisa (24)
- Andry Hermawan (22)
- Fita Sri Handayani (31)
- Muhammad Aziel Saputra (5)
- Fatma Hikmawati (23)
- Safrina Aurelia Andinia (4)
"Korban luka-luka ada yang patah tulang, juga ada yang di bagian kepala serta ada yang di bagian tangan juga. Jadi memang peserta ini yang menjadi korban sebagian adalah pelajar usia-usia produktif, ada yang balita dua orang ini juga ikut orang tuanya berjalan di karnaval," terangnya.
4. Tak Kantongi Izin Penutupan Jalan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang menyatakan, pelaksanaan parade sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menyebabkan seorang meninggal belum mengantongi izin penutupan jalan.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, pelaksanaan karnaval yang diwarnai peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya melakukan pemberitahuan tentang sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.
"Untuk ke Satlantas, tidak ada panitia yang menanyakan atau meminta rekomendasi (terkait penutupan jalan) saat perayaan karnaval," kata Agnis.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, berkaitan dengan izin penutupan jalan dan penggunaan pelantang atau sound system kapasitas besar.
Pelaksanaan karnaval menggunakan pelantang besar, harus mengantongi izin dari Polres Malang, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.
5. Sopir Pikap Tersangka
Sopir pikap sekaligus Ketua RT rombongan ini, Ustadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Agnis mengaku, tersangka tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan ini terjadi.
"Kami sudah cek pada saat itu langsung kita tes urine dan nihil tidak mengandung alkohol maupun narkoba. Murni kelalaian, karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik dan sehingga tidak memanfaatkan rem atau pun handrem. Mobil ini adalah milik dari ipar yang meninggal dunia," terang Agnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)