medcom.id, Jakarta: Susi Tri Andayani merupakan sosok yang dikagumi Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Endarwati. Namun kini, Susi terjerat kasus hukum sebagai terdakwa penyuap Akil Mochtar saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kekaguman itu disampaikan langsung Maria saat menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang menghadirkan Susi sebagai terdakwa dalam sidang sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten di MK.
"Saya tidak kenal secara pribadi, tapi sejak tahun 2008 saya mengenal beliau, beliau adalah advokat perempuan yang saya kagumi," aku Maria, Senin (24/3).
Maria mengakui tak banyak advokat perempuan yang berhadapan dengan sidnag di Pengadilan MK. Susi termasuk satu dari advokat perempuan yang sepak terjangnya membuat Maria kagum padanya. Susi pun memiliki pesona lain.
"Karena dalam menjelaskan dalil-dalil, dia sangat tegas dan jelas. Itu yang saya kagumi" tambahnya.
Susi Tur Andayani adalah pengacara yang mengajukan perkara ke Mahkamah konstitusi terkait perkara Pilkada Lebak Banten. Dalam perkara itu, Susi mewakili pemohon Amir Hamzah - Kasmin yang mengajukan ingin diajukan pemilu ulang. Untuk pemulusan itu, Susi memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu belakangan diketahui diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di