medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan F dan O sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis. Keduanya kini ditahan di Bareskrim Polri.
Menurut Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, F dan O diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya dikenakan UU perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Umar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
F dan O adalah muncikari prostitusi artis NM dan PR. Keempatnya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengusaha. Bisnis prostitusi yang dilakukan O dan F merupakan pengembangan keterangan terpidana kasus muncikari Robby Abbas. Robby yang juga muncikari artis telah divonis penjara setahun empat bulan.
Keempat orang itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.30 WIB. NM dan PR tak langsung ditangkap di hotel. Polisi membiarkan artis yang diinginkan masuk ke kamar hotel dan membuka bajunya. Tarif yang dipasang buat sekali kencan berkisar Rp50 juta hingga Rp120 juta.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan F dan O sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis. Keduanya kini ditahan di Bareskrim Polri.
Menurut Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, F dan O diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya dikenakan UU perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Umar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
F dan O adalah muncikari prostitusi artis NM dan PR. Keempatnya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengusaha. Bisnis prostitusi yang dilakukan O dan F merupakan pengembangan keterangan terpidana kasus muncikari Robby Abbas. Robby yang juga muncikari artis telah divonis penjara setahun empat bulan.
Keempat orang itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.30 WIB. NM dan PR tak langsung ditangkap di hotel. Polisi membiarkan artis yang diinginkan masuk ke kamar hotel dan membuka bajunya. Tarif yang dipasang buat sekali kencan berkisar Rp50 juta hingga Rp120 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)