Jakarta: Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Sulawesi Tenggara menemukan ada 41 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon anggota DPD. Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) rekomendasikan pemilihan ulang.
"Hasil kajian Bawaslu meminta kepada KPU, memberikan kesempatan bagi 41 orang itu untuk memilih perwakilan DPD, pemilihan lanjutan hanya pada ke 41 orang itu di sulteng," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2014).
Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU setempat untuk kembali melakukan pencermatan dan perbaikan data jumlah pemilih dan perolehan suara secara berjenjang dan mengacu kepada form C1 plano (formulir hasil penghitungan suara).
"Dilakukan pencermatan dan perbaikan data secara berjenjang, berdasarkan perolehan yang benar di C1 plano," ujarnya.
Sementara itu, atas bukti yang di sampaikan PKB terkait adanya indikasi kecurangan di tiga Kabupaten di Bengkulu. Setelah di lakukan kajian, Bawaslu memberikan kesimpulan akhir bahwa di tiga kabupaten seluruhnya tidak terbukti adanya kecurangan.
Sementara itu beda hal nya dengan di Kabupaten Mukomuko dan Kaur Bengkulu, setelah di lakukan kajian Bawaslu menemukan indikasi kecurangan di Kabupaten Mukomuko pada 7 Kecamatan terbukti dan di Kabupaten kaur pada 7 Kecamatan juga terbukti. Sedangkan di masing-masing 4 Kecamatan di Mukomuko maupun di Kaur tidak terbukti adanya kecurangan.
Untuk itu, Bawaslu kembali memberikan rekomendasi kepada KPU Bengkulu untuk melakukan pencermatan dan harus di lakukan dengan pengawasan dari Bawaslu setempat.
"Kabupaten Mukomuko di 7 Kecamatan terbukti dan 4 Kecamatan tidak, di kaur 7 terbukti dan 4 tidak terbukti, rekomendasi pencermatan dan perbaikan berdasarkan perolehan yang benar di C1 plano," ujarnya.
Jakarta: Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Sulawesi Tenggara menemukan ada 41 pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan calon anggota DPD. Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) rekomendasikan pemilihan ulang.
"Hasil kajian Bawaslu meminta kepada KPU, memberikan kesempatan bagi 41 orang itu untuk memilih perwakilan DPD, pemilihan lanjutan hanya pada ke 41 orang itu di sulteng," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2014).
Selain itu, Bawaslu meminta kepada KPU setempat untuk kembali melakukan pencermatan dan perbaikan data jumlah pemilih dan perolehan suara secara berjenjang dan mengacu kepada form C1 plano (formulir hasil penghitungan suara).
"Dilakukan pencermatan dan perbaikan data secara berjenjang, berdasarkan perolehan yang benar di C1 plano," ujarnya.
Sementara itu, atas bukti yang di sampaikan PKB terkait adanya indikasi kecurangan di tiga Kabupaten di Bengkulu. Setelah di lakukan kajian, Bawaslu memberikan kesimpulan akhir bahwa di tiga kabupaten seluruhnya tidak terbukti adanya kecurangan.
Sementara itu beda hal nya dengan di Kabupaten Mukomuko dan Kaur Bengkulu, setelah di lakukan kajian Bawaslu menemukan indikasi kecurangan di Kabupaten Mukomuko pada 7 Kecamatan terbukti dan di Kabupaten kaur pada 7 Kecamatan juga terbukti. Sedangkan di masing-masing 4 Kecamatan di Mukomuko maupun di Kaur tidak terbukti adanya kecurangan.
Untuk itu, Bawaslu kembali memberikan rekomendasi kepada KPU Bengkulu untuk melakukan pencermatan dan harus di lakukan dengan pengawasan dari Bawaslu setempat.
"Kabupaten Mukomuko di 7 Kecamatan terbukti dan 4 Kecamatan tidak, di kaur 7 terbukti dan 4 tidak terbukti, rekomendasi pencermatan dan perbaikan berdasarkan perolehan yang benar di C1 plano," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)