Bintan: KN Belut Laut 4806 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal bermuatan lima ton kabel optik yang diduga hasil jarahan dari bawah laut. Kapal itu ditangkap di perairan sebelah utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu, 26 Mei 2018.
"Kejadian bermula saat KN Belut Laut yang dikomandani AKBP Capt Nyoto Saptono sedang berpatroli rutin. Kapal melihat aktivitas mencurigakan pada KM Tapan Ocean. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati beberapa dokumen yang sudah tidak berlaku," kata Kepala Subbagian Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Mei 2018.
Dokumen yang sudah tak berlaku itu antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen daftar kru, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan. Selain dokumen yang sudah kedaluwarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik sekitar lima ton tanpa kelengkapan dokumen.
"Ditemukan pula alat potong kabel optik, kompresor, selang, dan alat selam," katanya.
Baca: 157 Km Kabel Fiber Optik Hubungkan Internet dan Mentawai
Berdasarkan keterangan yang tertera di dalam SPB, perjalanan terakhir kapal yakni bertolak dari Tanjung Ru (Jebus) Muntok untuk tujuan Tanjung Uban tertanggal 5 Maret 2018. Saat diperiksa, nakhkoda atas nama Naim juga tidak berada di atas kapal.
Didapati pula dua orang penyelam yang diduga mengambil kabel menjelang siang hingga sore hari. "Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali," kata Mardiono.
KM Tapan Ocean beserta seluruh barang bukti lantas ditarik dan dikawal menuju Pangkalan Barelang Batam.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob37eLXb" allowfullscreen></iframe>
Bintan: KN Belut Laut 4806 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal bermuatan lima ton kabel optik yang diduga hasil jarahan dari bawah laut. Kapal itu ditangkap di perairan sebelah utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu, 26 Mei 2018.
"Kejadian bermula saat KN Belut Laut yang dikomandani AKBP Capt Nyoto Saptono sedang berpatroli rutin. Kapal melihat aktivitas mencurigakan pada KM Tapan Ocean. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati beberapa dokumen yang sudah tidak berlaku," kata Kepala Subbagian Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Mei 2018.
Dokumen yang sudah tak berlaku itu antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen daftar kru, data
manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan. Selain dokumen yang sudah kedaluwarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik sekitar lima ton tanpa kelengkapan dokumen.
"Ditemukan pula alat potong kabel optik, kompresor, selang, dan alat selam," katanya.
Baca: 157 Km Kabel Fiber Optik Hubungkan Internet dan Mentawai
Berdasarkan keterangan yang tertera di dalam SPB, perjalanan terakhir kapal yakni bertolak dari Tanjung Ru (Jebus) Muntok untuk tujuan Tanjung Uban tertanggal 5 Maret 2018. Saat diperiksa, nakhkoda atas nama Naim juga tidak berada di atas kapal.
Didapati pula dua orang penyelam yang diduga mengambil kabel menjelang siang hingga sore hari. "Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali," kata Mardiono.
KM Tapan Ocean beserta seluruh barang bukti lantas ditarik dan dikawal menuju Pangkalan Barelang Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)