Ilustrasi: Truk melintasi gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi: Truk melintasi gerbang tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

BPTJ bakal Uji Coba Pembatasan Angkutan Barang Tol

Antara • 05 Oktober 2017 15:12
medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menguji coba pembatasan angkutan barang Golongan IV dan Golongan V di jalan tol. Hal itu untuk mengurangi kepadatan di jalan bebas hambatan itu. 
 
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, uji coba bakal dilakukan Senin, 16 Oktober. Sosialisasi akan dilakukan 6 Oktober ini.
 
"Kami sepakat uji coba atur truk Golongan V dan Golongan IV dan akan kami lakukan setelah tahap sosialisasi dalam waktu sepekan. Kemudian uji coba dalam waktu lima hari, setelah itu akan kami evaluasi, apakah masih ada hal-hal yang diperbaiki, maka nanti akan dilakukan tahap kedua," kata Bambang, Kamis 5 Oktober 2017.

Rencananya pelarangan angkutan barang Golongan IV dan V tersebut akan diterapkan pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pada ruas Cikarang hingga Bekasi Barat terlebih dahulu. Bambang menjelaskan, dipilihnya waktu itu, karena merupakan jam di mana kepadatan kendaraan berada di titik puncak dan ruas Cikampek-Bekasi Barat juga merupakan ruas terpadat.
 
Kapasitas harian ruas tersebut hanya 92.000 kendaraan per hari, namun rata-rata per hari terhitung Januari-September 2017, sebanyak 224.135 kendaraan rata-rata per hari.
 
Dia mengatakan, apabila uji coba itu berhasil, maka akan diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Perjalanan Angkutan Barang.
 
"Sekarang kita balik, kita uji coba dulu baru nanti keluar Permennya karena apa yang mau kita kerjakan ada di Permen itu, kita uji coba dulu baru implementasi," ucapnya.
 
Dengan implementasi tersebut, Bambang menargetkan kecepatan rata-rata kendaraan yang bisa ditempuh di dalam tol dalam waktu-waktu padat bisa meningkat dari 10 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam.
 
"Sebetulnya, populasi angkutan barang itu terutama Golongan IV dan V itu hanya tiga persen, tapi kecepatannya sangat lambat, jadi kalau diatur bisa menambah ruang," ujarnya.
 
Dia menambahkan akan disediakan kantong-kantong parkir atau tempat peristirahatan apabila angkutan barang melintas pada jam-jam pelarangan itu. "Tapi kalau yang sudah berada di dalam tidak apa-apa, diperbolehkan jalan terus," katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengaku awalnya menolak dengan adanya pembatasan angkutan barang tersebut.
 
"Namun, beberapa kali bertemu, saya rasa ini yang paling akomodatif, pengaturannya pukul 06.00-09.00 dan Senin sampai Jumat," katanya.
 
Dia menjelaskan Golongan V dan IV, yaitu pengangkut barang ekspor dan impor yang beroperasi rata-rata di malam hari. "Kalau malam kita keberatan, untuk itu kita dukung solusi kemacetan ini," tambahnya.
 
Kepala Sub-Direktorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Bambang SW mengatakan pihaknya akan menindak apabila ada yang melanggar aturan tersebut.
 
"Kalau sudah keluar Permen kami enggak kaku, fleksibel juga, melihat situasi, kalau penegakan hukum sanksi paling berat ditilang," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan