Kapal pembawa 1,6 ton sabu sudah disandarkan di dermaga Pelabuhan Logistik Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Foto: Istimewa.
Kapal pembawa 1,6 ton sabu sudah disandarkan di dermaga Pelabuhan Logistik Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Foto: Istimewa.

Polisi Tangkap Empat WN Taiwan Dalam Kasus 1,6 Ton Sabu

Arga sumantri • 20 Februari 2018 17:38
Jakarta: Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu yang dibawa Kapal Motor (KM) 61870 di perairan Pulau Meriam, Kecamatan Belakangpasang, Batam, Kepulauan Riau. Empat warga negara asing ditangkap. 
 
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, empat warga asing itu yakni Tan Mai, 69, Tan Yi, 33, Tan Hui (nahkoda), dan Liu Yin Hua, 63. 
 
"Empat tersangka warga negara Taiwan," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2018.

Eko mengatakan, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai sudah mengendus gerak-gerik pelaku sekitar 1,5 bulan terakhir. Menurut Eko, pihaknya juga bekerjasama dengan Kepolisian Taiwan dalam mengungkap kasus tersebut.
 
"Kita telusuri, mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratan, dan kemudian juga di lautnya," ungkap Eko. 
 
Saat ini, kapal pembawa sabu tersebut sudah disandarkan di dermaga Pelabuhan Logistik Sekupang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan