Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kementerian Keuangan - MTVN/Husen Miftahuddin.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kementerian Keuangan - MTVN/Husen Miftahuddin.

Tjahjo Klaim 23,4% dari 3.000 Perda Bermasalah Sudah Dipangkas

Desi Angriani • 24 Februari 2016 06:41
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim sudah memangkas 23,4 persen dari 3.000 peraturan daerah (Perda) yang menghambat program pembangunan dan perizinan di Indonesia.
 
"Sampai 9 Februari sudah 23,4% Permendagri, instruksi Mendagri, surat edaran Mendagri yang sudah kita drop," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
 
Kader PDI Perjuangan itu optimistis dapat menyelesaikan target tersebut tahun ini. Dia menjelaskan, kebijakan pencabutan Perda bermasalah sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo guna melakukan percepatan pembangunan.

"Kami berharap arahan Bapak Presiden yang 3.000 Perda itu mudah-mudahan pertengahan tahun ini akan selesai," pungkas Tjahjo. 
 
Dalam pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat 29 Januari 2016, Presiden Jokowi menyebut ada 3000 peraturan daerah se-Indonesia yang bermasalah. Presiden langsung menugaskan Mendagri untuk memangkas peraturan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan