Kasubdit Judisila Dittipidum Kombes Pol Umar Surya Fana. (ANTARA/Asep Fathurahman)
Kasubdit Judisila Dittipidum Kombes Pol Umar Surya Fana. (ANTARA/Asep Fathurahman)

Polisi Amankan Artis NM dan PR Terkait Prostitusi Online

Damar Iradat • 11 Desember 2015 02:32
medcom.id, Jakarta: Petugas Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis. Artis dengan inisial NM dan PR disebut jadi sasarannya kali ini.
 
Kasubdit Judisila Dittipidum Kombes Pol Umar Surya Fana mengonfirmasi pengungkapan tersebut. Dua artis tersebut diamankan saat tengah bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Bundaran HI, Jakarata Pusat, Kamis 10 Desember, sekira pukul 21.30 WIB.
 
"Jadi proses pengungkapan ini sudah dimulai dari tiga hari yang lalu, negosiasi, dan terakhir ditangkapnya sekira jam 21.30," kata Umar saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Selain mengamankan dua artis tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjadi tersangka kasus ini. "Kami menangkap tersangka atas nama O dan F," lanjutnya.
 
Menurut Umar, F merupakan seorang manajer artis. F bekerjasama dengan O yang berperan sebagai pencari pelanggan. Keduanya diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang.
 
Artis NM dan PR saat ini masih diperiksa sebagai saksi korban di Mabes Polri. Sementara, dua orang tersangka juga masih dalam pemeriksaan dan pengembangan di tempat berbeda.
 
Umar melanjutkan, saat diamankan, korban sedang menunggu di hotel. Polisi juga mengamankan ponsel dan bukti transfer rekening bank. Saat ditangkap, artis tersebut dalam keadaan siap melayani pria hidung belang.
 
"Konsumen dari mana itu masih dilacak, konsumen hanya orang-orang atas, foto konsumen juga ada, pejabat-pejabat dan pengusaha," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan