Adnan Buyung Nasution. (Foto:MI/Rommy)
Adnan Buyung Nasution. (Foto:MI/Rommy)

Gaya Adnan Bongkar `Dapur` Wantimpres

Fauzan Hilal • 23 September 2015 11:37
medcom.id, Jakarta: Adnan Buyung Nasution sosok panutan. Tidak jarang sepak terjangnya membuat marah, termasuk penguasa. Ini antara lain terjadi saat ia meluncurkan buku berjudul "Nasihat untuk SBY" usai lengser dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
 
Dalam buku yang diluncurkan Jumat 25 Mei 2012 itu, Buyung menceritakan kesehariannya menjadi anggota Wantimpres angkatan pertama (2007-2009), termasuk sulitnya melakukan komunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Selama satu setengah tahun menjadi anggota Wantimpres, ia menyebut SBY jarang meminta nasihat dan pertimbangannya. Dalam bukunya, Adnan menyindir SBY yang kurang melakukan komunikasi. Bahkan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan hanya tiga kali berkomunikasi langsung dengan SBY. Banyak nasihat dan pertimbangan yang tidak didengar.
 
Saat itu banyak politikus  Partai Demokrat tak terima Adnan membuka rahasia Wantimpres ke publik melalui buku. SBY juga merasa tersinggung dengan penerbitan buku tersebut.
 
Buyung dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 6, ayat 1 UU itu mengatur: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
 
Dalam Kata Pengantar di buku itu, Adnan menulis alasan dia memilih untuk mempublikasikan apa yang pernah dia (bersama anggota Wantimpres lainnya) lakukan dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota Wantimpres 2007-2009.
 
Perlu dipertanyakan lebih jauh sampai di mana kerahasiaan itu berlaku? Apakah segalanya itu serba rahasia sehingga masyarakat tidak boleh mengetahui apapun? Kalau begitu masyarakat tidak tahu apa tugas dan tanggung Wantimpres.
 
Lebih jauh lagi masyarakat juga tidak akan pernah tahu apakah Wantimpres sungguh-sungguh bekerja memberikan nasihat dan pertimbangan yang tepat kepada Presiden atau tidak? Kalau Presiden melakukan kesalahan dalam tindakan dan keputusannya,apakah karena sebelumnya Wantimpres tidak memberikan nasihat dan pertimbangan? Lalu kenapa pula Wantimpres tidak memberikan nasihat dan pertimbangannya? Bisa timbul berbagai pertanyaan seperti itu dari masyarakat.

 
Sebab itulah di dalam buku ini saya dengan sadar selaku mantan anggota Wantimpres membuka semua pengalaman dan pemikiran saya dengan niat dan tujuan yang bersih untuk memberikan pertanggungjawaban moral, hukum, dan politik, kepada masyarakat.
 
Keberadaan Wantimpres dengan segala status, wewenang, dan privelege itu dibayar dari dan oleh uang rakyat, maka harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat atas tugas konstitusional.

 
Kini pengacara hukum itu telah tiada. Adnan Buyung Nasution meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September, pukul 10.15 WIB. Dia meninggal setelah setelah dirawat hampir lima hari. Buyung sebelumnya mengeluh sakit pada giginya. Adnan juga punya masalah di ginjal dan jantungnya.
 
Adnan Buyung dikenal sebagai pengacara kondang dan senior. Dia juga masuk jadi daftar pendiri Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Selain itu, dia juga tercatat aktif pada kegiatan politik di Indonesia. Adnan Buyung Nasution juga dikenal sosok pendiri dan Ketua Gerakan Pelaksana Ampera dan sebagai anggota Komando Aksi penggayangan Gestapu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>