Ilustrasi CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya
Ilustrasi CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Medcom.id/Kautsar Widya

Berita Terpopuler Nasional

Masa Tenang Pemilu hingga Pelanggaran Etik Ketua KPU

M Sholahadhin Azhar • 08 Februari 2024 06:53
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024. Kebijakan ini diambil menyikapi masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11-13 Februari 2024.
 
"Bersamaan dengan penetapan masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, HBKB ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.
 
Pemberitaan terkait CFD saat masa tenang Pemilu 2024 menjadi terpopuler di kanal nasional Medcom.id pada Rabu, 7 Februari 2024. Berita terpopuler lain terkait skema contraflow menyambut libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
 
Baca: Masa Tenang, CFD 11 Februari Ditiadakan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas lawan arus atau contraflow. Skema itu disiapkan untuk ruas Tol Trans Jawa pada saat libur panjang Isra Mi'raj dan tahun baru Imlek.
 
"Contraflow yang akan diberlakukan selama libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024 berlangsung. Pelaksanaan contraflow bisa bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Februari 2024.
 
Penyiapan skema diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Pengaturan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: UM.207/6/15/DJPD/2024.
 
Baca: Polri Siapkan Contraflow Sambut Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Berita terpopuler lain terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilihan umum. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik usai meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.

Heddy mengungkap Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
 
Pemberitaan terkait masa tenang pemilu, libur panjang, dan pelanggaran etik KPU terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan