Jakarta: Beberapa waktu unggahan yang memperlihatkan uang Rp 10 ribu dicoret-coret menggunakan bolpoin viral di media sosial.
Diunggah oleh akun Instagram @sedangrame ada beberapa foto gambar Pahlawan Nasional pada uang Rp10 ribu dicoret-coret. Gambar Frans Kaisiepo dicoret-coret menyerupai pocong dan anak perempuan dengan rambut dikuncir.
Merusak atau mencoret-coret uang rupiah bukan hal baru dan sering ditemui uang yang sudah penuh coretan. Padahal tindakan tersebut ternyata diatur dalam undang-undang, yang mana merusak atau mencoret-coret uang rupiah bakal dipenjara 5 tahun.
Berikut ini ini aturan mengenai merusak atau mencoret-coret uang rupiah:
Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1, “setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, mencoret-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan tindakan tersebut secara sengaja.
Masuk Uang Tidak Layak Edar
Uang yang rusak atau dicoret-coret ini masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Ada tiga kategori UTLE, salah satunya karena rusak termasuk dicoret-coret atau digambar.
Meski begitu uang yang sudah dicoret-coret tetap dapat ditukarkan sebagaimana dalam dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar. Berikut cara menukarnya:
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Jakarta: Beberapa waktu unggahan yang memperlihatkan
uang Rp 10 ribu dicoret-coret menggunakan bolpoin viral di media sosial.
Diunggah oleh akun Instagram @sedangrame ada beberapa foto gambar Pahlawan Nasional pada uang Rp10 ribu dicoret-coret. Gambar
Frans Kaisiepo dicoret-coret menyerupai pocong dan anak perempuan dengan rambut dikuncir.
Merusak atau mencoret-coret uang rupiah bukan hal baru dan sering ditemui uang yang sudah penuh coretan. Padahal tindakan tersebut ternyata diatur dalam undang-undang, yang mana merusak atau mencoret-coret uang rupiah bakal dipenjara 5 tahun.
Berikut ini ini aturan mengenai merusak atau mencoret-coret uang rupiah:
Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1, “setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, mencoret-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan tindakan tersebut secara sengaja.
Masuk Uang Tidak Layak Edar
Uang yang rusak atau dicoret-coret ini masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Ada tiga kategori UTLE, salah satunya karena rusak termasuk dicoret-coret atau digambar.
Meski begitu uang yang sudah dicoret-coret tetap dapat ditukarkan sebagaimana dalam dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar. Berikut cara menukarnya:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(RUL)