Diunggah oleh akun Instagram @sedangrame ada beberapa foto gambar Pahlawan Nasional pada uang Rp10 ribu dicoret-coret. Gambar Frans Kaisiepo dicoret-coret menyerupai pocong dan anak perempuan dengan rambut dikuncir.
Merusak atau mencoret-coret uang rupiah bukan hal baru dan sering ditemui uang yang sudah penuh coretan. Padahal tindakan tersebut ternyata diatur dalam undang-undang, yang mana merusak atau mencoret-coret uang rupiah bakal dipenjara 5 tahun.
Berikut ini ini aturan mengenai merusak atau mencoret-coret uang rupiah:
Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1, “setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Selain dapat diisyaratkan sebagai pemalsuan uang, mencoret-coret uang juga merupakan tindak perusakan. Maka dari itu, sebisa mungkin untuk tidak melakukan tindakan tersebut secara sengaja.
Baca juga: Hati-hati Modus Pencuri di Bus: Barang Berharga Diganti Buku, Tas Dilem? |
Masuk Uang Tidak Layak Edar
Uang yang rusak atau dicoret-coret ini masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Ada tiga kategori UTLE, salah satunya karena rusak termasuk dicoret-coret atau digambar.Meski begitu uang yang sudah dicoret-coret tetap dapat ditukarkan sebagaimana dalam dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar. Berikut cara menukarnya:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id