Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti sabu seberat 20 kg disimpan di sebuah indekos.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dua kurir narkoba.
"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," kata Donald kepada wartawan, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Pihak kepolisian menggeledah indekos di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tersebut. Didapati ada 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.
"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg," ujar dia.
Kurir AS merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.
"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," jelas dia.
Kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. "Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar dia.
Jakarta: Direktorat Narkoba
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti
sabu seberat 20 kg disimpan di sebuah indekos.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat ke lokasi dan menangkap dua kurir
narkoba.
"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," kata Donald kepada wartawan, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Pihak kepolisian menggeledah indekos di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tersebut. Didapati ada 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.
"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg," ujar dia.
Kurir AS merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.
"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," jelas dia.
Kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. "Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)