Minibus menerobos pintu perlintasan tertabrak kereta feeder Whoosh di Kabupaten Bandung Barat. ist
Minibus menerobos pintu perlintasan tertabrak kereta feeder Whoosh di Kabupaten Bandung Barat. ist

Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh, Begini Tips Melewati Perlintasan

Adri Prima • 14 Desember 2023 18:32
Bandung: Sebuah minibus jenis Daihatsu Sigra tertabrak kereta feeder kereta cepat Whoosh di perlintasan di kawasan Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Kamis 14 Desember 2023. 
 
Menurut keterangan saksi mobil minibus dengan pelat nomor D 1859 AJY bersikeras untuk menerobos padahal sudah diperingatkan untuk berhenti.
 
"Jadi saya posisinya di seberang mobil. Saya sudah kasih tanda untuk berhenti, tapi mobil terus maju," kata Dedi Suhendar (40) di tempat kejadian.

Akibatnya, mobil tersebut terseret sekitar 500 meter oleh feeder pengangkut penumpang kereta cepat tersebut dari arah Padalarang menuju Bandung.
 
Baca juga: Minibus Berpenumpang 6 Orang Tertabrak Kereta Feeder Whoosh Jakarta-Bandung
 

Mengenal fungsi perlintasan kereta


Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Dengan kata lain dalam hal ini, perjalanan kereta api lebih diprioritaskan.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
 
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," terang penjelasan dikutip dari laman resmi KAI.

Tips berkendara melewati perlintasan kereta


Dibutuhkan kedisiplinan para pengguna jalan lain untuk membantu mengamankan perjalanan kereta api. Di pintu perlintasan selalu disiapkan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang terpasang menjadi penanda utama bagi pengguna jalan.
 
"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” jelas pihak KAI.
 
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
 
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan