medcom.id, Jakarta: RA alias Obbie, germo diduga menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menjajakan artis ke pria hidung belang. Namun, polisi menyebut masih belum bisa menjerat RA dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sejauh ini, kami masih belum bisa menerapkan UU ITE, karena unsur pelanggaran UU ITE belum terpenuhi. Kami masih gunakan KUHP," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Menurut Surawan, transaksi prostitusi lewat telepon genggam belum dijelaskan dalam UU ITE. "Kalau misalnya mempertontonkan gambar-gambar tidak senonoh, itu kan ada (di UU ITE). Tapi kalau sejauh komunikasi tidak masalah," terangnya.
Pemeriksaan atas RA belum rampung. Polisi pun masih menutup rapat identitas saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk yang dipanggil dua hari lalu, wanita inisial TM.
Terhitung sudah hampir tiga pekan RA ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Polisi menyiapkan surat perpanjangan penahanan terhadap RA jika berkas pemeriksaan belum lengkap.
"Kami punya waktu 21 hari. Kalau masih kurang, penyidik sudah siapkan surat perpanjangan penahanan," beber Surawan.
medcom.id, Jakarta: RA alias Obbie, germo diduga menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menjajakan artis ke pria hidung belang. Namun, polisi menyebut masih belum bisa menjerat RA dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sejauh ini, kami masih belum bisa menerapkan UU ITE, karena unsur pelanggaran UU ITE belum terpenuhi. Kami masih gunakan KUHP," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Menurut Surawan, transaksi prostitusi lewat telepon genggam belum dijelaskan dalam UU ITE. "Kalau misalnya mempertontonkan gambar-gambar tidak senonoh, itu kan ada (di UU ITE). Tapi kalau sejauh komunikasi tidak masalah," terangnya.
Pemeriksaan atas RA belum rampung. Polisi pun masih menutup rapat identitas saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk yang dipanggil dua hari lalu, wanita inisial TM.
Terhitung sudah hampir tiga pekan RA ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Polisi menyiapkan surat perpanjangan penahanan terhadap RA jika berkas pemeriksaan belum lengkap.
"Kami punya waktu 21 hari. Kalau masih kurang, penyidik sudah siapkan surat perpanjangan penahanan," beber Surawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)