Kedatangan wisatawan mancanegara di Bandara Ngurah Rai - Foto: MI/ Rommy Pujianto
Kedatangan wisatawan mancanegara di Bandara Ngurah Rai - Foto: MI/ Rommy Pujianto

Sanksi Tegas Ini Berlaku untuk Turis 'Bandel' di Bali

Adri Prima • 07 Oktober 2021 13:14
Jakarta: Destinasi wisata Bali sudah kembali dibuka untuk uji coba penerbangan internasional mulai Kamis, 14 Oktober 2021. Bagi wisatawan mancanegara yang ingin plesiran ke Bali harus mematuhi persyaratan. 
 
Jika para wisatawan asing tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka siap-siap bakal dipulangkan.
 
"Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta pulang," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.

Adapun syarat-syarat yang harus dipatuhi wisatawan asing antara lain, wajib memenuhi persyaratan karantina untuk liburan ke Bali. Wisatawan mancanegara harus menjalani tes covid-19 sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum diizinkan masuk Indonesia. 
 
Satgas covid-19 di Bandara Ngurah Rai, Bali, diminta mempersiapkan diri dengan matang sebelum menyambut wisatawan mancanegara. Fokus utama dalam pembukaan Bali, yakni memastikan pengawasan protokol kesehatan (prokes).
 
Bali dibuka untuk pelaku perjalanan internasional sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk mulai 14 Oktober 2021, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan