Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 2-15 November 2021. Terdapat aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik melalui udara, yakni wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan tes antigen.
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
Baca: PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Masuk Level 1
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin," tulis Imendagri Nomor 57 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Syarat pelaku perjalanan udara:
Menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap
Menunjukkan hasil tes antigen bagi yang sudah divaksin dua kali
Menunjukkan hasil tes PCR bagi yang divaksin satu kali
Dalam aturan itu secara sepesifik mengatur pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara di daerah level 1, 2, dan 3. Terdapat tiga syarat, pertama, menunjukkan kartu vaksin covid-19.
Kedua, pelaku perjalanan udara masuk dan keluar Jawa Bali yang sudah divaksin dua kali, diizinkan menggunakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib mengunakan tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan
Ketiga, pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa dan Bali dengan vaksin dosis lengkap diizinkan menggunakan tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib menggunakan tes swab PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan.
Kemudian, penumpang diminta tetap memakai masker secara disiplin serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 2-15 November 2021. Terdapat aturan baru bagi
pelaku perjalanan domestik melalui udara, yakni wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan tes antigen.
Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 Jawa-Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021.
Baca:
PPKM Diperpanjang hingga 15 November, DKI Masuk Level 1
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin," tulis Imendagri Nomor 57 yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Syarat pelaku perjalanan udara:
- Menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap
- Menunjukkan hasil tes antigen bagi yang sudah divaksin dua kali
- Menunjukkan hasil tes PCR bagi yang divaksin satu kali
Dalam aturan itu secara sepesifik mengatur pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara di daerah level 1, 2, dan 3. Terdapat tiga syarat, pertama, menunjukkan kartu vaksin covid-19.
Kedua, pelaku perjalanan udara masuk dan keluar Jawa Bali yang sudah divaksin dua kali, diizinkan menggunakan hasil
tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib mengunakan tes swab
polymerase chain reaction (PCR) yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan
Ketiga, pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa dan Bali dengan vaksin dosis lengkap diizinkan menggunakan tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan. Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib menggunakan tes
swab PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan.
Kemudian, penumpang diminta tetap memakai masker secara disiplin serta tidak diizinkan penggunaan
face shield tanpa menggunakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)