Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Aturan Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Diterbitkan

Damar Iradat • 24 Juli 2019 04:18
Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 23 Mei 2019. Dari salinan yang dirilis jdih.setneg.go.id, aturan tersebut dituangkan dalam Bab VI tentang 'Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.
 
"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," bunyi Pasal 39 ayat (1) aturan tersebut yang dikutip Medcom.id, Selasa, 23 Juli 2019.

Pada Pasal 39 ayat (2) sampai ayat (4) juga menjelaskan tentang pemuka penghayat kepercayaan dan tugasnya dalam pernikahan penghayat kepercayaan. Menurut aturan itu, pemuka penghayat kepercayaan mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan.
 
Selanjutnya, aturan pada Pasal 40 ayat (1) menyatakan jika pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Pencatatan itu dilakukan paling lambat 60 hari usai dilaksanakannya perkawinan.
 
Aturan tersebut juga mengatur soal pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu, pejabat setempat harus memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.
 
Kemudian, pasangan suami istri mengisi formulir dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta melampirkan sejumlah dokumen. Di antaranya yakni surat perkawinan penghayat kepercayaan, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dan dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
 
Setelahnya, pejabat terkait akan memverifikasi dan memvalidasi data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan. Setelah dinilai lengkap dan sesuai, pejabat terkait mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
 
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi juga telah mengabulkan gugatan KTP Elektronik bagi penganut kepercayaan pada 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
 
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan