Diharapkan hukuman penjara memberi efek jera bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan BP Jamsostek kepada karyawan (Foto:Dok.BP Jamsostek)
Diharapkan hukuman penjara memberi efek jera bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan BP Jamsostek kepada karyawan (Foto:Dok.BP Jamsostek)

Tunggak Iuran BP Jamsostek, Direksi PT KDH Divonis Penjara

M Studio • 22 Januari 2020 18:02
Karimun: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama empat bulan kepada dua direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim dalam kasus tindak pidana tidak membayar dan tidak menyetor iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
 
Dalam dakwaan hakim, para terdakwa yaitu Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).
 
"PT KDH telah terdaftar pada Program BP Jamsostek sejak Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada 2017. Namun, PT KDH menunggak iuran sejak November 2018 hingga Juni 2019, dengan total iuran dan denda Rp432.905.882," ucap Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas.
 
Proses hingga timbulnya vonis cukup panjang. Mulai dari pemberitahuan dengan SMS blasting bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BP Jamsostek mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Karimun. 

Selanjutnya pada Juli 2019, dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan. 
 
"Hasil sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 20 Januari 2020 atas PT KDH membuka mata para pemberi kerja dan pekerja, bahwa kasus tunggakan iuran dapat berdampak sanksi pidana kurungan penjara, bukan hanya sanksi denda," kata pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun. 
 
Dia berharap kurungan empat bulan penjara akan memberi efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan perlindungan program BP Jamsostek kepada karyawan.
 
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, E Ilyas Lubis, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BP Jamsostek akan sangat merugikan para pekerja karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti diamanatkan negara.
 
"Tunggakan iuran akan berdampak otomatis pada hilangnya semua manfaat perlindungan BP Jamsostek kepada pekerja di perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan," ucap Ilyas.
 
"Apalagi kami baru saja mendapat amanah dari pemerintah untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari peningkatan manfaat pada santunan meninggal  dunia sebesar 75 persen hingga peningkatan bantuan beasiswa mencapai 1350 persen," kata Ilyas menambahkan.
 
Walau begitu, Ilyas menjelaskan jajarannya selalu mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur terlebih dahulu dalam menghadapi perusahaan nakal. 
 
"Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah akhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," ujar Ilyas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan