Bendera merah putih yang diduga dicorat-coret saat aksi demo Front Pembela Islam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2017. (Ist)
Bendera merah putih yang diduga dicorat-coret saat aksi demo Front Pembela Islam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2017. (Ist)

Pengibar Bendera Merah Putih saat Demo FPI Dilaporkan ke Polisi

Deny Irwanto • 20 Januari 2017 01:02
medcom.id, Jakarta: LSM Masyarakat Cinta Damai melaporkan oknum yang diduga bagian dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam atas tuduhan penghinaan terhadap bendera merah putih ke Polda Metro Jaya.
 
Dugaan penghinaan lambang negara itu perihal bendera merah putih dengan tulisan huruf Arab yang dikibarkan pada saat aksi FPI di halaman Mabes Polri, Senin 16 Januari kemarin.
 
Laporan itu diterima dalam laporan polisi bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari. Meski demikian, pihak terlapor masih berstatus lidik lantaran belum diketahui siapa oknum yang berperan soal bendera itu.

Pihak pelapor Wardaniman Larosa menduga, pengibaran bendera itu tidak lepas dari aktor intelektual dan penanggung jawab aksi.
 
"Jadi, siapapun penanggung jawab untuk segala sesuatunya yang berkaitan dengan aksi tersebut, dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
 
Wardaniman juga menilai, siapapun yang mengangkat dan mengibarkan bendera dalam aksi itu merupakan simpatisan dari FPI dan tetap harus dilaporkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
 
Menurut Wardaniman, pihaknya juga tetap akan melanjutkan proses hukum meskipun nantinya terdapat pihak yang mengajak untuk mediasi.
 
"Ini tindak pidana, damai dalam tindak pidana tidak menghapuskan tindak pidananya tapi untuk meringankan dalam persidangan," jelasnya.
 
Maka itu, Wardaniman, menjerat terlapor dengan Pasal 68 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP.
 
Untuk memperkuat laporannya, Wardaniman menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan print out foto yang beredar di media sosial. Dia mengaku, mendapatkan rekaman video dari seseorang, namun dia enggan menyebutkan identitas pemberi video tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan