Pajero Sport pelat RF ribut dengan sopir angkot. (tangkapan layar instagram)
Pajero Sport pelat RF ribut dengan sopir angkot. (tangkapan layar instagram)

Viral! Pajero Pelat RF Ribut di Jalan dengan Sopir Angkot

Adri Prima • 02 Februari 2023 16:57
Jakarta: Keributan di jalan kembali terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat yang melibatkan mobil Pajero pelat RF dengan sopir angkot rute Pasar Minggu - Mekarsari. 
 
Mengutip dari unggahan @depokhariini, keributan terjadi di jalan raya Jagakarsa, tepatnya di ruas jalan Lenteng Agung arah ke Depok, Senin, 30 Januari 2023 kemarin sekitar sekitar pukul 08.00 Wib.
 
"Pengemudi angkot trayek Pasar Minggu - Mekarsari mengaku telah dipukul oleh orang arogan yang berada di mobil Pajero berplat B 1139 RFP saat di tengah perjalanan sebelum akhirnya tiba di lokasi kejadian," tulis akun @depokhariini di keterangan video.

Viral! Pajero Pelat RF Ribut di Jalan dengan Sopir Angkot
 
Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat sopir angkot bersitegang dengan pengguna Pajero Sport. Dalam video itu, sang perekam sempat bertanya kepada sopir soal awal mula keributan.
 
"Awalnya kenapa bro?" tanya si perekam video ke sopir angkot.
 
"Saya dipukul bang, habis mukul saya (pengemudi Pajero) kabur," jawab si sopir angkot.
 
"Gara-gara apa?" lanjut si perekam video menanyakan.
 
"Nggak tahu," jawab sopir angkot.
 
Keributan tersebut menyebabkan kemacetan panjang. Setelah ditenangkan oleh beberapa warga, si sopir angkot dan mobil Pajero Sport sama-sama meninggalkan lokasi. 

Pemakaian pelat RF bakal disetop


Selama ini, mobil-mobil mewah dengan pelat nomor sakti seperti RF, QH, dan IR memang kerap terlibat perseteruan di jalan. Tidak sedikit yang menilai kalau mobil-mobil dengan pelat sakti tersebut memang arogan di jalan.
 
Sebelumnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menghentikan perpanjangan masa berlaku pelat nomor sakti alias pelat kendaraan khusus seperti RF, QH, dan IR. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya sementara ini tidak menerima perpanjangan ataupun pengajuan baru. 
 
"Tahun ini sementara kita setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang," kata Yusri Yunus, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
 
Yusri mengatakan penghentian perpanjangan pelat nomor khusus itu akan didukung dengan merevisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Beleid itu tengah dirancang ulang dan ditargetkan rampung pada Februari 2023.
 
"Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," ujar Yusri.

Terlalu banyak warga sipil yang menggunakan


Pelat nomor sakti tersebut kerap digunakan oleh masyarakat sipil. Saat ini, jumlah pengguna sipil yang menggunakan pelat RF, QH, dan IR sudah semakin banyak. Padahal sebetulnya, pengajuan pelat nomor tersebut seharusnya terbatas. 
 
"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus, dikasih," ucap Yusri. 
 
Lebih parah lagi, dalam beberapa kasus pelat nomor khusus macam RF dan QH bahkan sering dipalsukan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan