Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan cara menangani jenazah akibat virus korona (covid-19). Hal itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
“Ini satu kesatuan komitmen keagamaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani merawat dan menanggulangi covid-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu 4 April 2020.
Asrorun menyebut ada sejumlah yang perlu diperhatikan saat menangani jenazan yang terinfeksi covid-19. Hal ini mulai dari proses pemandian, pengafanan, salat, hingga penguburan.
Menurut dia, jenazah bisa dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Jika itu tidak dimungkinkan, alternatifnya adalah mengucurkan air ke seluruh tubuh.
“Tapi kalau tidak mungkin dilakukan bisa ditayamumkan. Kalau tidak bisa juga maka dimungkinkan langsung dikafankan,” tutur Asrorun.
Asrorun mengatakan kafan yang dipakai diproteksi plastik yang tidak tembus air. Bahkan, kata dia, dalam batas tertentu bisa dimasukkan dalam peti dan proses desinfeksi dilakukan.
“Proses salat tempatnya suci dan aman dari proses penularan dan dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim,” ujar Asrorun.
Proses pemakaman juga menjadi hak jenazah yang harus ditunaikan. Proses pemakaman mengikuti protokol kesehatan dan fatwa sebagai panduan.
Baca: Muhammadiyah Imbau Warga Tak Menolak Jenazah Covid-19
Asrorun mengimbau masyarakat khususnya umat muslim agar tidak khawatir berlebihan. Dia meminta masyarakat tetap menjalankan kewajiban agama dibarengi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Jangan sampai akibat kekhawatiran minus pengetahuan yang memadai, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban dengan melakukan penolakan pemakaman,” jelas Asrorun.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan cara menangani jenazah akibat virus korona (covid-19). Hal itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
“Ini satu kesatuan komitmen keagamaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani merawat dan menanggulangi covid-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Sabtu 4 April 2020.
Asrorun menyebut ada sejumlah yang perlu diperhatikan saat menangani jenazan yang terinfeksi covid-19. Hal ini mulai dari proses pemandian, pengafanan, salat, hingga penguburan.
Menurut dia, jenazah bisa dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Jika itu tidak dimungkinkan, alternatifnya adalah mengucurkan air ke seluruh tubuh.
“Tapi kalau tidak mungkin dilakukan bisa ditayamumkan. Kalau tidak bisa juga maka dimungkinkan langsung dikafankan,” tutur Asrorun.
Asrorun mengatakan kafan yang dipakai diproteksi plastik yang tidak tembus air. Bahkan, kata dia, dalam batas tertentu bisa dimasukkan dalam peti dan proses desinfeksi dilakukan.
“Proses salat tempatnya suci dan aman dari proses penularan dan dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim,” ujar Asrorun.
Proses pemakaman juga menjadi hak jenazah yang harus ditunaikan. Proses pemakaman mengikuti protokol kesehatan dan fatwa sebagai panduan.
Baca:
Muhammadiyah Imbau Warga Tak Menolak Jenazah Covid-19
Asrorun mengimbau masyarakat khususnya umat muslim agar tidak khawatir berlebihan. Dia meminta masyarakat tetap menjalankan kewajiban agama dibarengi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Jangan sampai akibat kekhawatiran minus pengetahuan yang memadai, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban dengan melakukan penolakan pemakaman,” jelas Asrorun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)