?Kemenaker Beri Penghargaan K3 untuk Gubernur dan Pengusaha. (Foto: Dok. Kemenaker)
?Kemenaker Beri Penghargaan K3 untuk Gubernur dan Pengusaha. (Foto: Dok. Kemenaker)

Kemenaker Beri Penghargaan K3 untuk Gubernur dan Pengusaha

Gervin Nathaniel Purba • 23 April 2019 12:04
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memberikan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada 2019. Penghargaan K3 bertujuan untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.
 
Dalam penghargaan ini, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan. Penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan. Penghargaan program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja diberikan kepada 172 perusahaan dan penghargaan pembina K3 terbaik untuk 17 gubernur.
 
Sebanyak 17 gubernur yang mendapatkan penghargaan yaitu Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Aceh, Bali, Lampung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta agar dunia usaha tidak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaannya. K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan, serta penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin dioptimalkan. 
 
“K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,“ kata Hanif saat memberikan kata sambutan pada Malam Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, seperti dikutip siaran persnya, Selasa, 23 April 2019.
 
Kemenaker Beri Penghargaan K3 untuk Gubernur dan Pengusaha
(Menaker M Hanif Dhakiri. (Foto: Dok. Kemenaker))
 
Dalam era revolusi industri 4.0, sejumlah jenis pekerjaan lama hilang dan jenis pekerjaan baru muncul seiring pendekatan digital. Munculnya jenis pekerjaan baru juga diikuti dengan munculnya berbagai potensi bahaya baru.
 
"Diperlukan strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” katanya.
 
Hanif mengingatkan kembali bahwa K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Selain itu juga mencegah penyakit akibat kerja,  serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
 
“Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien, dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan,” ujar Hanif.
 
Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3, meliputi kampanye, seminar, sosialisasi, training, dan peningkatan pengawasan K3. Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil, di mana perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan.
 
Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil pada 2018 sebanyak 952 perusahaan. Sementara, pada 2019 sebanyak 1.052 perusahaan, mengalami peningkatan sebesar 9,5 persen.
 
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal dan mempunyai sertifikat SMK3 pada 2019 sebanyak 1466 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3.
 
Kesadaran perusahaan dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) juga meningkat 28,5 persen. Pada 2018 tercatat 123perusahaan. Pada 2019, menjadi 172 perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>