Anggota Basarnas mengevakuasi jenazah yang terjebak reruntuhan bangunan di Perumahan Nasional Balaroa, Palu Barat, Sulawesi Tengah. Foto: MI/Susanto.
Anggota Basarnas mengevakuasi jenazah yang terjebak reruntuhan bangunan di Perumahan Nasional Balaroa, Palu Barat, Sulawesi Tengah. Foto: MI/Susanto.

Masa Tanggap Bencana Palu Berpeluang Ditambah

Lukman Diah Sari • 10 Oktober 2018 18:42
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana menambah masa tanggap bencana hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap bencana sejatinya berakhir Kamis, 11 Oktober 2018.
 
"Kalau banyak hal-hal yang belum selesai, kita lakukan upaya kedaruratan akan diperpanjang selama 14 hari lagi," kata Kepala BNPB Willem Rampangilei di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. 
 
Menurut dia, yang berhak memperpanjang masa tanggap bencana adalah pemerintah daerah. Namun, harus ada supervisi BNPB. "Sekarang ini kita nilai situasi di lapangan bagaimana," ucap dia. 

Dia menuturkan masa tanggap bencana termasuk dalam fase pemulihan yang saat ini sedang berlangsung. "Jadi apa yang kita lakukan adalah melakukan perbaikan darurat, baik untuk fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum). Lalu, rumah nanti kita akan bangun langsung, tapi sebelum itu kita akan menyiapkan barang," tutur dia. 
 
Pemulihan meliputi lima sektor. Ini meliputi sektor perumahan atau pemukiman, infrastruktur, fasilitas umum, ekonomi, hingga bangunan milik pemerintah. 
 
Baca: 6 Jenazah Tertimbun Longsor di Donggala Dievakuasi
 
"Nah, selama ini dalam masa tanggap darurat nanti akan dilanjutkan menjadi transisi darurat," beber dia. 
 
Di sisi lain, soal kedaruratan ada tiga, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat. Selama keadaan darurat, pihaknya akan menjalankan perbaikan darurat. 
 
"Contoh seperti rumah sakit provinsi, itu kalau dilihat secara fisik rusaknya ringan sehingga harus diperbaiki segera. Nah, itu adalah perbaikan dalam masa tanggap darurat ini sehingga rumah sakit itu bisa berfungsi kembali segera," jelas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan