Terpidana Abu Bakar Ba'asyir membacakan kesimpulannya pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Antara/Idhad Zakaria.
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir membacakan kesimpulannya pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Antara/Idhad Zakaria.

MUI Mengapresiasi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Eko Nordiansyah • 20 Januari 2019 06:12
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif kebijakan Presiden Joko Widodo yang membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan tanpa syarat. Pembebasan ini dinilai sebagai langkah hukum bijak dan mulia. 
 
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pernah disampaikan oleh Kyai Ma'ruf Amin, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI pada awal tahun 2018. Alasannya, pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan. 
 
"Kami meyakini setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Bapak Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam waktu dekat ini, untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut," kata Zainut di Jakarta, Sabtu, 19 Januari 2019.

MUI berpendapat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan bahwa pemerintah menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani masalah terorisme. Ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
(Baca: Abu Bakar Ba'asyir Sehat Jelang Bebas)
 
MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut. Sebab, dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.
 
"MUI terus mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan. Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dunia," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan