Ilustrasi -- Al Abrar
Ilustrasi -- Al Abrar

532 Kepala Daerah dan Anggota DPRD Terancam tidak Gajian

Yahya Farid Nasution • 03 Desember 2014 20:53
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 532 kepala daerah dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota terancam tidak akan memperoleh gaji selama enam bulan. Mereka tidak akan memperoleh gaji, jika tidak segera menyetorkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 ke pemerintah pusat.
 
Ini sesuai dengan Surat Edaran 24 November 2014 Nomor 903/6865SJ Kementerian Dalam Negeri yang berisi percepatan penyelesaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2015.
 
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menegaskan setiap daerah, pada 30 November lalu, harus menyerahkan ranperdanya. Ini untuk mempercepat evaluasi dan penerbitan Peraturan Daerah tentang APBD daerah oleh Kemendagri.

Pria yang akrab disapa Donny itu menuturkan baru 10 daerah yang sudah dievaluasi Kemendagri, antara lain provinsi Lampung, NTB, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Suamtera Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Gorontalo. Sementara, provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Yogyakarta dan Jawa Tengah sedang tahapan evaluasi.
 
“Kalau sampai 31 Desember daerah tidak juga menetapkan Ranperda APBD, maka terima sanksi. Hak-hak kepala daerah, wakil dan seluruh anggota DPRD yang melekat menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain,” ujar Donny saat ditemui Media Indonesia di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
 
Donny menjelaskan keterlambatan ini mayoritas disebabkan adanya beberapa daerah yang masih tarik-menarik kepentingan politik, sehingga menyebabkan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan, termasuk Banggar (Badan Anggaran).
 
“Mendagri sudah ingatkan untuk percepat. Karena APBD sudah di depan mata. Jangan berkepanjangan membahas AKD,” jelas dia.
 
Sebut saja Provinsi DKI Jakarta. RAPBD DKI belum dibahas sampai hari ini. Penyebabnya, DPRD DKI belum membentuk alat kelengkapan dewan. Konflik internal di lembaga legislatif itu belum terselesaikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan