medcom.id, Jakarta: Pemerintah semakin serius melakukan perubahan dalam pembangunan dan pelayanan publik untuk menghasilkan mutu yang lebih baik lagi. Untuk itu, Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk pemanfaatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) menjadi skala nasional.
Nantinya, pemanfaatan LAPOR! yang dikelola oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini akan menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Di mana, program yang sudah berjalan salah satunya seperti di Pemprov DKI Jakarta ini bisa menerima laporan terkait pembangunan dan pelayanan publik dari seluruh masyarakat Indonesia yang kemudian akan diteruskan ke 81 kementerian/lembaga, lima pemerintah daerah dan 44 BUMN.
Dengan adanya nota kesepahaman yang dibuat antara Kemenpan-RB dan UKP4 ini, nantinya akan lebih banyak lagi varian dan isu pengaduan yang bakal diterima dari 500 kabupaten kota yang terhubung. Yang mana pengaduan itu akan diteruskan ke instansi terkait secara digital, cepat dan juga tepat.
"Nantinya ini akan menjadi sarana pengaduan yang akan ada tindak lanjutnya," terang Deputi III Kepala UKP4 Agung Hardjono dalam penandatanganan MoU di kantor UKP4, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).
Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kolaborasi ini sebagai bentuk revolusi mental di mana instansi pemerntah meninggalkan ego sektoral untuk memperbaiki pelayanan publik, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
"Salah satu langkah mewujudkan kewajiban itu dengan adanya interaksi dengan masyarakat. Suka atau tidak suka proses perbaikan dengan publik akan berjalan. Proses pengaduan akan dibuat bersih, akuntable dan bersamaan memperbaiki pelayanan publik," pungkas Dwi.
Adapun, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduannya melalui berbagai kanal antara lain melalui SMS ke 1708, situs www.lapor.ukp.go.id, mobile apps Android dan Blackberry serta media sosial Twitter @LAPOR1708 dan Facebook LAPOR!.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah semakin serius melakukan perubahan dalam pembangunan dan pelayanan publik untuk menghasilkan mutu yang lebih baik lagi. Untuk itu, Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk pemanfaatan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) menjadi skala nasional.
Nantinya, pemanfaatan LAPOR! yang dikelola oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini akan menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Di mana, program yang sudah berjalan salah satunya seperti di Pemprov DKI Jakarta ini bisa menerima laporan terkait pembangunan dan pelayanan publik dari seluruh masyarakat Indonesia yang kemudian akan diteruskan ke 81 kementerian/lembaga, lima pemerintah daerah dan 44 BUMN.
Dengan adanya nota kesepahaman yang dibuat antara Kemenpan-RB dan UKP4 ini, nantinya akan lebih banyak lagi varian dan isu pengaduan yang bakal diterima dari 500 kabupaten kota yang terhubung. Yang mana pengaduan itu akan diteruskan ke instansi terkait secara digital, cepat dan juga tepat.
"Nantinya ini akan menjadi sarana pengaduan yang akan ada tindak lanjutnya," terang Deputi III Kepala UKP4 Agung Hardjono dalam penandatanganan MoU di kantor UKP4, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).
Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kolaborasi ini sebagai bentuk revolusi mental di mana instansi pemerntah meninggalkan ego sektoral untuk memperbaiki pelayanan publik, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.
"Salah satu langkah mewujudkan kewajiban itu dengan adanya interaksi dengan masyarakat. Suka atau tidak suka proses perbaikan dengan publik akan berjalan. Proses pengaduan akan dibuat bersih, akuntable dan bersamaan memperbaiki pelayanan publik," pungkas Dwi.
Adapun, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduannya melalui berbagai kanal antara lain melalui SMS ke 1708, situs www.lapor.ukp.go.id, mobile apps Android dan Blackberry serta media sosial Twitter @LAPOR1708 dan Facebook LAPOR!.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)