medcom.id, Jakarta: Wajah Nurhana (50) dan suaminya, Nurhakim (70), tampak keruh. Keduanya terus menggeleng-gelengkan kepala, tak menyangka bakal kalah di pengadilan.
Tak ada kata-kata meluncur dari mulut Nurhana dan Nurhakim. Pernyataan tegas hanya datang dari kuasa hukum mereka, M. Singarimbun.
"Kita banding. Kan itu perbuatan melawan hukum," kata Singarimbun usai mendampingi kliennya di PN Tangerang, Banten, Kamis (30/10/2014) siang.
Nurhana dan Nurhakim berseteru dengan orangtua mereka sendiri: Fatimah, 90. Keduanya melayangkan gugatan perdata kepada Fatimah. Alasannya: Fatimah melakukan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Mereka menggugat Fatimah Rp1 miliar.
Persoalan ibu, anak, dan menantu itu terkait tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang. Tanah itu mulanya memang milik Nurhakim yang kemudian dibeli oleh Abdurahman, suami Fatimah, pada 1987.
Abdurahman kemudian membangun rumah di atas lahan itu. Tapi, sejak dibeli sampai sekarang, sertifikat tanah seluas 397 meter persegi itu masih atas nama Nurhakim. Fatimah pernah akan mengurus balik nama sertifikat, namun selalu ditolak oleh menantunya.
Selain Fatimah, Nurhakim juga menggugat Rohimah, Marhamah, dan Masamah. Mereka tak lain adalah kakak dan adik Nurhana.
Kasus ini meluncur ke pengadilan. Dan, Kamis (30/10/2014), majelis hakim PN Tangerang, memutuskan Fatimah tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang dipersoalkan Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan.
medcom.id, Jakarta: Wajah Nurhana (50) dan suaminya, Nurhakim (70), tampak keruh. Keduanya terus menggeleng-gelengkan kepala, tak menyangka bakal kalah di pengadilan.
Tak ada kata-kata meluncur dari mulut Nurhana dan Nurhakim. Pernyataan tegas hanya datang dari kuasa hukum mereka, M. Singarimbun.
"Kita banding. Kan itu perbuatan melawan hukum," kata Singarimbun usai mendampingi kliennya di PN Tangerang, Banten, Kamis (30/10/2014) siang.
Nurhana dan Nurhakim berseteru dengan orangtua mereka sendiri: Fatimah, 90. Keduanya melayangkan gugatan perdata kepada Fatimah. Alasannya: Fatimah melakukan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Mereka menggugat Fatimah Rp1 miliar.
Persoalan ibu, anak, dan menantu itu terkait tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang. Tanah itu mulanya memang milik Nurhakim yang kemudian dibeli oleh Abdurahman, suami Fatimah, pada 1987.
Abdurahman kemudian membangun rumah di atas lahan itu. Tapi, sejak dibeli sampai sekarang, sertifikat tanah seluas 397 meter persegi itu masih atas nama Nurhakim. Fatimah pernah akan mengurus balik nama sertifikat, namun selalu ditolak oleh menantunya.
Selain Fatimah, Nurhakim juga menggugat Rohimah, Marhamah, dan Masamah. Mereka tak lain adalah kakak dan adik Nurhana.
Kasus ini meluncur ke pengadilan. Dan, Kamis (30/10/2014), majelis hakim PN Tangerang, memutuskan Fatimah tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang dipersoalkan Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)