Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin covid-19 AstraZeneca boleh digunakan. Vaksin yang mengandung tripsin babi itu boleh disuntikkan karena manfaatnya lebih besar demi mencegah kematian.
Ketua MUI Asrorun Niam tak memungkiri kandungan tripsin babi dalam proses produksi menyematkan embel-embel haram pada vaksin asal Inggris itu. Namun, ada lima alasan vaksin AstraZeneca boleh digunakan.
Pertama, karena dalam keadaan mendesak dalam konteks negara yang menduduki kedudukan darurat syar’i. “Kedua, setelah mendengarkan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual di Forum Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca: BPOM: Vaksin AstraZeneca Dapat Mulai Digunakan
Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, ada jaminan keamanan oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa.
"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan global," ucap dia.
Namun, penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan tersebut hilang. Pemerintah diwajibkan terus berusaha menyediakan vaksin yang halal dan suci.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan
vaksin covid-19
AstraZeneca boleh digunakan. Vaksin yang mengandung tripsin babi itu boleh disuntikkan karena manfaatnya lebih besar demi mencegah kematian.
Ketua MUI Asrorun Niam tak memungkiri kandungan tripsin babi dalam proses produksi menyematkan embel-embel haram pada vaksin asal Inggris itu. Namun, ada lima alasan vaksin AstraZeneca boleh digunakan.
Pertama, karena dalam keadaan mendesak dalam konteks negara yang menduduki kedudukan darurat syar’i. “Kedua, setelah mendengarkan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual di Forum Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca:
BPOM: Vaksin AstraZeneca Dapat Mulai Digunakan
Ketiga, ketersediaan vaksin
covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, ada jaminan keamanan oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa.
"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan global," ucap dia.
Namun, penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan tersebut hilang. Pemerintah diwajibkan terus berusaha menyediakan vaksin yang halal dan suci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)