Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Dok. Biro Setpres
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Dok. Biro Setpres

PPKM Mikro Diperketat Mulai Bulan Depan

Nur Azizah • 26 Maret 2021 13:39
Jakarta: Pemerintah bakal memperketat kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) mulai bulan depan. Pengetatan ini untuk menurunkan laju penularan covid-19.

"Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) kriteria diperketat, sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria PPKM Mikro," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021.

Pada saat bersamaan, PPKM Mikro juga akan diperluas. Sebanyak 5 provinsi akan menyusul penerapan PPKM Mikro di 15 provinsi lain.

"Arahan Bapak Presiden PPKM Mikro akan ditambahkan kewilayahannya," ucap Airlangga.

Baca: Ini Penyebab PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi

Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM. Perluasan meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dah Nusa Tenggara Barat. 

Perluasan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang terbit pada 19 Maret 2021. Kebijakan pembatasan diperpanjang mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.

"Perluasan dan perpanjangan PPKM mikro ini karena bed occupancy rate (BOR) berpotensi melampaui 70 persen," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>