Jakarta: Pemerintah memperpanjang dan memperluas pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perluasan meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dah Nusa Tenggara Barat.
Perluasan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang terbit pada 19 Maret 2021. Kebijakan pembatasan diperpanjang mulai 23 Maret sampai 5 April 2021.
"Perluasan dan perpanjangan PPKM mikro ini karena bed occupancy rate (BOR) berpotensi melampaui 70 persen," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Kasus Baru Covid-19 Bertambah 5.297 dalam Sehari
Selain itu, persentase kasus aktif provinsi tersebut di atas rata-rata nasional. Wiku mengatakan terdapat beberapa perubahan pada aspek yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Pertama, penambahan satu unsur parameter nasional sebagai kriteria sebuah daerah menjalankan PPKM mikro bagi provinsi ataupun kabupaten/kota. Yaitu, positivity rate atau banyaknya hasil positif dari pengujian yang dilakukan dengan persentase di atas 5 persen," jelas Wiku.
Kedua, pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi dengan syarat dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetapkan peraturan daerah. Kegiatan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Namun perlu diingat dengan diberikannya kelonggaran pada sektor pendidikan ini perlu diutamakannya kehati-hatian dalam pelaksanaannya dalam rangka pembukaan sektor pendidikan secara bertahap," ujar Wiku.
Ketiga, pemberian izin operasional kegiatan seni sosial dan budaya dengan syarat pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Dengan dikeluarkannya instruksi ini, 15 provinsi dengan lima provinsi baru di Indonesia akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Daerah yang baru melaksanakan kebijakan itu harus melakukan koordinasi daerah tingkat satu yang dipimpin oleh gubernur bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan stekholder terkait.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan