Jakarta: Polri tengah mengusut dugaan penyerangan kepada aparat kepolisian yang berujung penembakan terhadap enam pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. FPI dan masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
"Sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan dan sebagai warga negara yang baik harus taat akan hukum," kata Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Samuel M P Hutabarat, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Samuel mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum. Maka itu, kata dia, seluruh warga negara harus taat pada hukum.
Dia menyebut tindakan di luar hukum pada akhirnya akan menyebabkan masalah baru. Semua pihak diharap menahan diri pascatewasnya laskar khusus pengawal Rizieq tersebut.
"Jika ada perbedaan pendapat terhadap proses penegakan hukum, maka tempuh jalur hukum. Cara penyelesaian di luar hukum akan dapat mengakibatkan masalah hukum baru," ungkap Samuel.
Sebanyak enam pengikut pentolan FPI Rizieq Shihab ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pukul 00.30 WIB, Senin, 7 Desember 2020. Polisi mulanya menyelidiki informasi adanya pengerahan massa ke Polda Metro Jaya menyusul panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.
Baca: Bukti Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI Dikumpulkan Polisi
Polisi memantau pergerakan FPI di titik perkumpulan di Perumahan Mutiara Nature Sentul, Bogor, Jawa Barat, pukul 23.00 WIB, Minggu, 6 Desember 2020. Kemudian menemukan dua mobil mencurigakan yang ditumpangi 10 pengikut Rizieq.
Mereka memepet dan menabrak mobil polisi ketika hendak memberhentikan mobil tersebut. Pengikut Rizieq sempat menodongkan senjata tajam dan senjata api ke polisi.
Merasa terancam, polisi menembak enam penyerang hingga tewas, sedangkan empat lainnya melarikan diri. Laskar FPI yang tewas, yakni Andi Oktiawan, 33; Ahmad Sofiyan/Ambon, 26; Faiz Ahmad Syukur, 22; Muhammad Reza, 20; Lutfi Hakim, 25; dan Muhammad Suci Khadavi, 21.
Di sisi lain, FPI mengaku tidak ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Mobil yang dibuntuti polisi disebut salah satu iring-iringan laskar khusus pengawal Rizieq menuju agenda dakwah subuh internal.
Jakarta: Polri tengah mengusut dugaan penyerangan kepada aparat kepolisian yang berujung penembakan terhadap enam pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab. FPI dan masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
"Sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan dan sebagai warga negara yang baik harus taat akan hukum," kata Pakar Hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Samuel M P Hutabarat, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Samuel mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum. Maka itu, kata dia, seluruh warga negara harus taat pada hukum.
Dia menyebut tindakan di luar hukum pada akhirnya akan menyebabkan masalah baru. Semua pihak diharap menahan diri pascatewasnya laskar khusus pengawal Rizieq tersebut.
"Jika ada perbedaan pendapat terhadap proses penegakan hukum, maka tempuh jalur hukum. Cara penyelesaian di luar hukum akan dapat mengakibatkan masalah hukum baru," ungkap Samuel.
Sebanyak enam pengikut pentolan
FPI Rizieq Shihab ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pukul 00.30 WIB, Senin, 7 Desember 2020. Polisi mulanya menyelidiki informasi adanya pengerahan massa ke Polda Metro Jaya menyusul panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.
Baca:
Bukti Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI Dikumpulkan Polisi
Polisi memantau pergerakan FPI di titik perkumpulan di Perumahan Mutiara Nature Sentul, Bogor, Jawa Barat, pukul 23.00 WIB, Minggu, 6 Desember 2020. Kemudian menemukan dua mobil mencurigakan yang ditumpangi 10 pengikut Rizieq.
Mereka memepet dan menabrak mobil polisi ketika hendak memberhentikan mobil tersebut. Pengikut Rizieq sempat menodongkan senjata tajam dan senjata api ke polisi.
Merasa terancam, polisi menembak enam penyerang hingga tewas, sedangkan empat lainnya melarikan diri. Laskar FPI yang tewas, yakni Andi Oktiawan, 33; Ahmad Sofiyan/Ambon, 26; Faiz Ahmad Syukur, 22; Muhammad Reza, 20; Lutfi Hakim, 25; dan Muhammad Suci Khadavi, 21.
Di sisi lain, FPI mengaku tidak ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Mobil yang dibuntuti polisi disebut salah satu iring-iringan laskar khusus pengawal Rizieq menuju agenda dakwah subuh internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)